KENDARI, SULTRACK.COM – Kasus perintangan terhadap perkara penyidikan Blok Mandiodo oleh terpidana Amelia Sabara SH, alias Amel dijatuhi pidana penjara 3 tahun.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Bustanil N Arifin, menuturkan pada Rabu sekitar Pukul 14.00 Wita telah dilaksanakan eksekusi atas nama terpidana Amelia Sabara alias Amel.
“Pelaksanaan eksekusi oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kendari, setalah menerima putusan Mahkamah Agung RI nomor 4855K/pid.Sus/2024 yang telah berkekuatan hukum yg tetap (Inkracht),” terangnya, Kamis (19/9/2024).
Lanjutnya, bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana diwajibkan menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp.150.000.000.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ungkapnya.
Lebih jauh kata Bustanil, terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PTPK, terhadap perkara penyidikan Blok Mandiodo yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Sultra.
“Terpidana dimasukkan ke Lapas Perempuan kelas III Kendari, pada pukul 19.00 Wita,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post