KOLAKA, SULTRACK.COM – Subdit Gakkum Ditpolairud Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), tindak dua terduga pembuat Bahan Peledak (Handak), di wilayah pesisir Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, pada Sabtu, 28 September.
Dua terduga pelaku dimaksud yakni inisial FR (15) dan IK (17), keduanya berasal dari Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada.
Saat penangkapan, sejumlah barang bukti ini ditemukan, diantaranya mesin penggiling pupuk, 3 karung pupuk yang telah dihaluskan, jerigen berisi bahan bakar pertalite, detonator, dopis, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan Handak.
Kronologi kejadian dimulai ketika Tim Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang diduga sebagai tempat pembuat Handak milik terduga pelaku, FS. Dan ditemukan berbagai barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas ilegal ini.
FS sendiri berhasil melarikan diri melompat melalui jendela dapur, ke arah perairan pemukiman, sementara dua rekannya, FR dan IK, berhasil ditangkap.
Kombes Pol Faisal Napitupulu, S.I.K., M.H., Dir Pol Airud Polda Sultra, melalui Kasubdit Gakkum Kompol Tendri, S.Pt., S.I.K., M.H menuturkan, selain itu, Tim Subdit Gakkum juga mendapatkan informasi tambahan dari warga sekitar, yang kemudian membawa petugas ke Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.
“Disana, ditemukan barang bukti lain berupa mesin penggiling dan dua karung pupuk yang telah digiling di rumah seorang warga bernama AR,” bebernya, Senin (30/9/2024).
Lanjutnya, modus operandi para pelaku membuat sendiri Handak, di rumah dan menggunakannya untuk menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan kolaka. Tindakan ini melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Handak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang masih buron, yaitu FS,” ungkapnya.
Operasi Gakkum ini dipimpin oleh Kasi Sidik AKP Miftahuda Dizha Fezuono S.I.K., M.H., dan Tim Gakkum kemudian melanjutkan dengan gelar perkara, serta pembuatan laporan resmi.
“Tim Gakkum, akan terus menindak tegas pembuat Handak yang akan digunakan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan demi menjaga ekosistem laut. Serta melindungi lingkungan perairan dari kerusakan terumbu karang dan biota laut,” pungkas Kompol Tendri.
Editor: Redaksi
Discussion about this post