KENDARI, SULTRACK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, akhirnya eksekusi terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), permintaan dan penerimaan sejumlah uang (Suap/Gratifikasi), terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia Tbk, oleh Pemerintah Kota Kendari.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, SH. MH menuturkan, Jaksa selaku eksekutor pada Kejari Kendari, telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Dr. Ridwansyah Taridala, M.Si yang merupakan ASN dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kota Kendari dan merupakan mantan Kepala Bappeda Kota Kendari, Mantan Plt. Kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari.
“Eksekusi ini, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) permintaan dan penerimaan sejumlah uang (suap/gratifikasi) terkait proses pemberian perizinan PT. Midi Utama Indonesia Tbk, oleh Pemerintah Kota Kendari,” bebernya, Senin (21/10/2024).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R,I nomor : 5498 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 Terpidana Dr. RIDWANSYAH TARIDALA, M.Si. terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Dr. RIDWANSYAH TARIDALA, M.Si. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
3. Menyatakan Terdakwa telah Terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan Pidana Denda Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menetapkan barang bukti berupa:
– Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 150, selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari tanggal 29 September 2023;
– Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Sulkarnain Kadir;
7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar Biaya Perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Ditambahkan Kajari Kendari, bahwa eksekusi terhadap terpidana dilaksanakan sebagaimana Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari nomor : Print -06/P.3.10/Fu.1/10/2024 tanggal 18 Oktober 2024 guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung R,I nomor : 5498 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024.
“Berdasarkan hal tersebut diatas, selanjutnya terpidana Dr. Ridwansyah Taridala, M.Si, dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIA Kendari,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post