KENDARI, SULTRACK.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara Tindak Pidana Korupsi perizinan PT. MUI telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung RI masing-masing terdakwa Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana, Rabu (23/10/2024).
Terdakwa Sulkarnain, merupakan eks Walikota Kendari periode 2017-2022, sementara terdakwa Syarif Maulana, merupakan Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021 dan 2022.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH menerangkan, kedua terdakwa sebelumnnya dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN. Kendari, diputus bebas oleh Majelis Hakim.
Adapun petikan putusan Mahkamah Agung sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5500k/Pid/Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang pada pokoknya:
1.1. Menyatakan terdakwa H. Sulkarnain Kadir, SE. ME telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
1.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
2. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 5496k/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang pada pokoknya:
2.1. Menyatakan terdakwa Syarif Maulana, S.Sos.I terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
2.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan piadna denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan eksekusi terhadap kedua terdakwa tersebut, sesuai dengan putusan dari Mahkamah Agung RI,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya juga pada kasus yang sama Kejari Kendari telah melakukan eksekusi kepada Ridwansyah Taridala, M.Si yang merupakan ASN dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kota Kendari.
Editor: Redaksi
Discussion about this post