KENDARI, SULTRACK.COM – Tim Narko 10 Sat Narkoba Polresta Kendari, kembali meringkus seorang residivis kasus peredaran narkoba bernama Hartono (46) bersama W (18), pada Selasa (17/12/24) sekitar Pukul 12.18 Wita di Lorong Patoro 2, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Ipda Ariel Mogens Ginting, Kanit 1 Sat Narkoba Polresta Kendari mengungkapkan, penangkapan tersangka merupakan target operasi setelah adanya keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba sistem tempel di wilayah Kecamatan Kadia.
“Jadi kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kadia banyak peredaran narkoba jenis sabu sistem tempel, karena banyaknya masyarakat yang curiga kamipun segera melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengetahui pasti pelaku peredaran,” kata Ariel, Jumat (20/12/24).
Ia menjelaskan, Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim Narko 10 Sat Narkoba Polresta Kendari kemudian berhasil meringkus pelaku bersama satu rekannya yang turut membantu pelaku menjalankan aksinya melakukan peredaran.
“Dari hasil penangkapan, kami berhasil menemukan narkoba jenis sabu dari tangan masing-masing pelaku, setelah di total ditemukan ada 26 paket sabu siap untuk diedarkan dan satu diantaranya adalah paket besar yang belum dibongkar, jadi total berat bruto12,24 gram,” bebernya.
Ia juga mengungkap, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan di alat komunikasi tersangka ditemukan komunikasi antara pelaku dan bosnya yang ada di dalam Lapas Kendari.
“Kami temukan komunikasi antara pelaku dan bosnya di Lapas, kamipun berusaha untuk menghubungi bos pelaku, dan ternyata benar bahwa tersangka ini berhubungan dan berkomunikasi via telepon dengan bosnya yang berada di Lapas Kendari,” ungkapnya.
Menurut keterangan pelaku, ia dibuangkan bahan atau narkoba jenis sabu sudah tiga kali untuk di edarkan di Kota Kendari namun kali ini berhasil kami gagalkan peredarannya.
“Pelaku ini sudah tiga kali dibuangkan bahan untuk di edarkan di Kota Kendari,” tambahnya.
Ia menyebut, bahwa pelaku yang bernama Hartono merupakan residivis atas kasus yang sama, namun sebelumnya pelaku ditangkap di Sulawesi Tengah oleh Kepolisian Morowali, dan yang kedua ia kembali menjalankan bisnis haramnya di Kota Kendari karena kebutuhan ekonomi.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter: Ikbar
Editor: Redaksi
Discussion about this post