KENDARI, SULTRACK.COM – Oknum penyidik Polsek Murhum dan penyidik Polres Baubau, dilaporkan di Bidpropam Polda Sultra, atas dugaan tidak profesional dalam menangani kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Lorong Garuda, Jalan Bonecom, Baubau, Selasa (4/2/2025).
Hal itu dilaporkan langsung oleh kuasa hukum korban (MR), Nur Rahmat Karno, dimana menurutnya Kepolisian tidak adil dalam menangani kasus, karena kliennya itu mendapat penganiayaan dari R.
Saat ini korban berinisial MR ditahan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Murhum atas laporan dugaan pemukulan terhadap oknum pegawai PN Baubau inisial R.
“Terduga pelaku R terkesan mendapatkan perlakuan istimewa. Sementara kliennya dan terduga pelaku R sama-sama melakukan pelaporan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan. Namun hanya kliennya saja yang di proses hukum dan sudah dilakukan penahanan, sementara pihak R tidak dilakukan penahanan hingga saat ini,” paparnya.
Bahkan tanda bukti lapor dan SP2HPnya hingga saat ini belum diberikan. Untuk itu hari ini kami resmi melaporkan oknum penyidik ke Bidpropam Polda Sultra,
“Tadi sudah kita laporkan penyidik yang menangani perkara ini. MR juga merupakan korban yang dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Murhum dan Penyidik Unit 1 Sat Reskrim Polres Baubau yang tidak bekerja secara professional dalam menegakkan hukum,” bebernya.
Kejadiannya lanjut dia, pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar Pukul 18.30 Wita di Lorong Garuda, Jalan Bonecom. Terlapor MR baru pulang dari Pasar Karya Nugraha berhenti di warung dan memarkirkan mobilnya dipinggir jalan dengan posisi mesin masih hidup, tidak lama kemudian datang R (Pelapor di Polsek Murhum) mengunakan motor dan langsung mengatakan kepada klien kami dengan kalimat “kasih pindah mobilmu ini bukan jalannya nenek moyangmu”.
“R kemudian turun dari sepeda motornya dan langsung mendatangi MR dan langsung melakukan pemukulan yang berulang, namun saat itu klien kami masih bersabar namun pada saat klien kami naik mobilnya untuk pulang, R masih datang memukul lagi yang pada saat itu klien kami melakukan tindakan balasan pemukulan sekali dibagian muka,” terangnya.
Kemudian bahwa tiga hari sebulumnya kliennya juga mendapatkan tindakan penganiayaan dari R, pada saat duduk-duduk diteras rumah keluarga bersama rekan-rekannya.
“Saat itu R keluar dari rumahnya melalui pintu dapur dan langsung memukul MR dan menendang LF, A, para korban tidak melakukan pembalasan dan hanya bersabar karena terduga pelaku adalah tetangga,” tambahnya.
Lebih jauh kata Nur Rahmat, dalam hal ini kliennya tidak mendapatkan keadilan dan perlakukan yang berbeda atas tindakan penyidik.
“Dimana penyidik Unit 1 Polres Baubau sangat lambat seolah ada yang menghambatnya dan penyidik Polsek Murhum bekerja seolah ada yang dikejar, hal ini penyidikan yang dilakukan tidak mencerminkan amanat Pasal 3 Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, fiat justitia et pereat mundus,” pungkasnya.
Sementara itu Kasi Humas Polres Bau-bau, AKP Abdul Rahmad yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya akan mengkonfirmasi terlebih dahulu ke penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Saya konfirmasi dulu sama penyidik yang menangani,” ujarnya.
“Setau saya yang satu melapor di Polres yang satu melapor di Polsek, untuk perkembangan penanganan nanti konfirmasi sama penyidik yang menangani,” tutupnya.
Reporter: Ikbar
Editor: Redaksi