KENDARI, SULTRACK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmuddin dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 di Kota Kendari.
Sebelumnya juga, MK pada tanggal 4 Februari 2025, telah menolak gugatan Abdul Rasak-Afdhal, kepada pasangan Siska Karina Imran dan Sudirman, Rabu (5/2/2025).
Dengan keputusan dismissal MK tersebut, Siska Karina Imran dan Sudirman sah menjadi jawara. Dan dipastikan akan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025.
Hakim MK, Suhartoyo, mengatakan pemohon dalam perkara PHP Pilwalkot Kendari adalah Yudhi-Nirna, termohon adalah KPU Kota Kendari, dan terkait adalah Siska-Sudirman.
Saat membacakan keputusan dismissal di Gedung MK, Suhartoyo, menyebut dalil-dalil yang dijabarkan oleh pemohon tidak memenuhi unsur atau tidak berkekuatan hukum. Sehingga, perkara yang diajukan ditolak atau tidak bisa lanjut ke tahap pembuktian.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya.
Diketahui, MK menerima dua materi gugatan dalam Pilwalkot Kendari 2024, yakni gugatan Rasak-Afdhal (Paslon nomor urut 5) dan Yudhi-Nirna (Paslon nomor urut 2).
Dari perkara yang diajukan, MK lebih dulu menolak permohohan Rasak-Afdhal pada Selasa (4/2). Dan hari ini, permohonan Yudhi-Nirna juga ditolak.
Usai putusan dismissal ini dibacakan, Siska-Sudirman akan menunggu penetapan dari KPU Kota Kendari sebagai sebagai Paslon terpilih dalam Pilwalkot Kendari 2024.
Selanjutnya, DPRD Kota Kendari akan menggelar paripurna serta mengesahkan dan mengusulkan pelantikan pemenang Pilwakot Kendari 2024, ke Kemendagri melalui Pemprov Sultra.
Editor: Redaksi