KENDARI, SULTRACK.COM – Arokap Sulawesi Tenggara (Sultra), menginstruksikan kepada semua kalangan pengusaha memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya, setiap hari kerja.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub (Arokap) Sultra, Amran, semua pengusaha, terkhusus yang tergabung di Arokap wajib untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Menurut dia, pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya merupakan bentuk nasionalisme dan dukungan penuh terhadap program pemerintah pusat, provinsi serta daerah.
“Pemutaran lagu kebangsaan ini, sudah diprogramkan pemerintah pusat, yang ditindaklanjuti daerah. Sehingga kita wajib mendukung penuh pelaksanaan program tersebut,” ujar Amran kepada media ini, Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut, mantan anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) ini, mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam rangka menumbuhkan rasa nasionalisme kepada masyarakat Indonesia.
“Ini adalah program yang tepat dan harus didukung. Sebab, rasa nasionalisme di kalangan masyarakat Indonesia saat ini mulai tergerus,” katanya.
Untuk diketahui, Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.V6/2025, yang menginstruksikan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Instruksi tersebut berlaku untuk di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta ruang publik setiap hari kerja pukul 10.00 Wita dan/atau 16.00 Wita.
Editor: Redaksi