KENDARI, SULTRACK.COM – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman menunaikan pembayaran Zakat Fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari, di ruang rapat Wali Kota, Kamis (13/3/2025).
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengatakan Alhamdulillah saya bersama Pak Wakil sudah menunaikan kewajiban zakat dan infaq kami tahun ini.
“Saya menunaikan kewajiban zakat bersama anggota keluarga berjumlah 6 orang, diantaranya 3 orang anak saya, pribadi dan suami, serta satu orang anak tinggal di rumah,” paparnya.
Wali Kota menunaikan kewajiban pembayaran zakat dan infaqnya dalam bentuk uang sesuai jumlah besaran zakat dan infaq golongan I, yang telah ditetapkan Pemkot Kendari dan Baznas. Pembayaran Zakat Fitrah ini merupakan kewajiban seluruh umat muslim.
Ia pun mengimbau dan mengajak kepada seluruh ASN dan Non-ASN lingkup Pemkot Kendari, serta seluruh masyarakat Kota Kendari segera menyalurkan kewajiban pembayaran zakatnya melalui Baznas.
“Sehingga zakat tersebut, bisa secepatnya disalurkan kepada penerimanya dan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pada Hari Raya Idul Fitri nanti,” katanya.
Wali Kota, Siska Karina Imran mengungkapkan, realisasi penerimaan zakat dan infaq dari seluruh ASN dan masyarakat di lingkup Pemkot Kendari di Baznas, masih berada di urutan kedua tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Dibawah Kabupaten Kolaka Utara. Untuk itu, Pemkot melalui Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan berupaya meningkatkan penerimaan realisasi zakat di lingkup Pemkot Kendari,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Baznas Kota Kendari, Drs. H. Amri Natsir, mengatakan Pemkot Kendari dan Baznas telah melakukan rapat pada 6 Maret 2025 lalu untuk menetapkan besaran pembayaran Zakat Fitrah di lingkup Kota Kendari.
Jadi lanjut dia, telah ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Wali Kota Kendari. Olehnya itu, masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran zakat, pada masing-masing Badan Amil atau pengumpul zakat di tempat masing-masing.
“Sesuai dengan imbauan Ibu Wali Kota Kendari masyarakat segera melakukan pembayaran kewajiban zakatnya, sesuai dengan jenis makanan pokok atau beras yang dikonsumsi melalui Baznas atau lembaga pengumpul zakat yang telah dibentuk Pemkot Kendari,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan, di Kota Kendari ada sekitar 200 Badan Amil atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar disetiap Masjid. Dan bagi Masjid yang belum membentuk UPZ bisa segera melaporkan ke Baznas Kota Kendari untuk membentuk sebagai wadah pengumpul zakat masyarakat.
“Kami juga dari Baznas Kota Kendari mengharapkan kepada masyarakat, agar secepatnya membayarkan atau menunaikan kewajiban zakatnya, sehingga bisa secepatnya disalurkan kepada penerima manfaat atau fakir miskin, maksimal satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sudah disalurkan zakatnya,” pesan Kepala Baznas Kota Kendari.
Editor: Redaksi