KENDARI, SULTRACK.COM – Kronologis pengungkapan Narkotika jenis Shabu seberat 525 Gram, di Bandara Haluoleo, Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada 15 Maret 2025, sekitar Pukul 19.00 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, S.H menerangkan kronologis penangkapan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) D H (43), bermula dari penangkapan R Y, kemudian dilakukan pengembangan.
R Y kata Kasat Narkoba, lebih dulu diamankan tanggal 15 Maret 2025, sekitar Pukul 10.00 Wita, kemudian dilakukan pengembangan. Hasilnya diperoleh informasi dari R Y, bahwa akan ada seorang yang membawa Narkotika jenis Shabu dari Kota Medan, Bandar Udara Kuala Namu, dan akan masuk ke Kota Kendari, Sultra melalui Bandara Udara Haluoleo.
“Tim Narko 10 selanjutnya, berkordinasi dengan PERHUBUNGAN DAN LANUD terkait informasi tersebut, sehingga sekira Pukul 19.00 Wita bertempat di Halaman Bandara Udara Haluoleo, D H diamankan yang sementara menenteng Dos Rokok Sampoerna,” bebernya.
Selanjutnya dengan disaksikan oleh pihak Bandar Udara yakni Perhubungan dan ERHUBUNGAN DAN LANUD, lalu kemudian Tim Narko 10 melakukan penggeledahan terhadap diduga pelaku dan ditemukan di dalam Dos Rokok tersebut berisi makanan ringan.
“Serta berisi barang bukti berupa 1 paket plastik bening dengan berat bruto 525 Gram yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu. Tim Opsnal juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo,” ungkapnya.
Adapun identitas pelaku, yakni D H (43), pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat Jl. Melayu Laut, RT/RW 001/001, Kel. Melayu, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota. Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan.
Barang Bukti (BB) Narkotika:
1 (satu) sachet plastik bening besar berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 525 Gram.
Barang Bukti Non Narkotika:
1 (satu) Sachet plastic hitam bening,
1 (satu) dos besar pembungkus rokok Sampoerna,
1 (satu) lembar boarding pas,
1 (satu) unit Handphone merk Oppo.
“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Andi Musakkir.
Editor: Redaksi