KENDARI, SULTRACK.COM – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, membuka sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2025, tentang pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kendari, di Aula Samaturu, Kantor Balai Kota Kendari, Rabu (26/3/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyampaikan pentingnya pemahaman yang sama terkait implementasi Perwali ini.
Ia menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh ASN, mengenai ketentuan penggunaan pakaian dinas, meliputi jenis pakaian, waktu penggunaannya, serta atribut dan tanda jabatan yang dikenakan oleh setiap ASN di lingkungan Pemkot Kendari.
Penerapan Perwali ini, lanjutnya, telah disepakati bersama untuk menunjukkan profesionalisme pegawai ASN. Dengan adanya aturan yang jelas mengenai pakaian dinas, diharapkan semua ASN dapat tampil seragam dan mencerminkan citra positif dari Pemkot Kendari sebagai lembaga yang terorganisir dengan baik dan berkompeten.
“Saya berharap kita semua bisa seragam, khususnya dalam pemakaian jilbab. Jangan sampai ada ASN perempuan yang mengenakan jilbab dengan warna yang berbeda-beda, misalnya ada yang memakai jilbab orange, ada yang pakai jilbab keki. Mulai Senin sampai Rabu, kita harus seragam,” tegasnya.
Selanjutnya, Wali Kota Siska Karina Imran berharap agar semua ASN di Kota Kendari dapat mengimplementasikan Perwali ini dengan baik, sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih tertib dan profesional.
“Mari kita tunjukkan bahwa kita adalah ASN yang memiliki komitmen terhadap peraturan dan selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Redaksi