KENDARI, SULTRACK.COM – Hari ini Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 4 orang tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan, Jumat (25/4/2025).
4 orang tersangka dimaksud yakni atas nama:
1. Sdr. MM selaku Direktur Utama PT AM
2. Sdr. MLY selaku Direktur PT AM
3. Sdr. ES selaku Direktur PT BPB
4. Sdr. SPI selaku Kepala KUPP Kelas III Kolaka.
4 orang tersangka ini, terkait dalam perkara Tipikor penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT AM melalui terminal khusus (Jety) PT KMR.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karwayan menuturkan, sebelum ditetapkan tersangka, Sdr. MM, MLY dan ES telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali sebagai saksi, namun tidak mau hadir. Sehingga ketiga tersangka tersebut dijemput paksa oleh Penyidik di tiga tempat berbeda.
“Yaitu MM di Kab. Gresik, Jawa Timur dan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejari Gresik dan selanjutnya diperiksa sebagai tersangka di Kantor Kejati Jawa Timur, MLY dijemput di Kab. Kolaka, Sultra dan langsung di bawah ke Kantor Kejati Sultra untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan sebagai tersangka,” paparnya.
Kemudian lanjut Aspidsus, ES di Jakarta Utara kemudian dibawah ke Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka yaitu MM dan MLY di Rutan Kendari. ES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Adapun perbuatan para tersangka:
– PT. AM sebagai salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
(IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014 dengan Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP) berlokasi di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara. Pada tahun 2023 PT AM memperoleh Kuota Produksi pada persetujuan RKAB sebesar 500.232 MT dan Kuota Penjualan sebesar 500.004 MT.
– Pada sekitar bulan Juni 2023, ES menemui Sdr. H (Direktur PT KMR) membahas kerjasama penggunaan Pelabuhan Jetty PT KMR untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari Wilayah IUP lain yakni PT PCM dengan menggunakan dokumen-dokumen milik PT AM, sehingga ore nikel tersebut seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT. AM, hingga pada akhirnya pada tanggal 17 Juni 2023 ditandatangani Perjanjian Jasa Pelabuhan antara Sdr. H (Direktur PT Kurnia Mining Resource) dengan Tsk. MLY terkait penggunaan pelabuhan jetty PT KMR untuk penjualan ore nikel yang dijual menggunakan dokumen yang seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT. AM.
– Tsk. SPI selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Kolaka, dan selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2023, Kepala KUPP Kolaka mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT. AM agar juga dapat ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum PT. KMR, meski usulan tersebut tidak kunjung disetujui. Akan tetapi Tsk. SPI telah menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PCM menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM tersebut.
Akibat penjualan ore nikel tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp100 Milyar lebih, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor.
Para Tersangka disangka melanggar:
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, Pasal 12 A Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Editor: Redaksi