KENDARI, SULTRACK.COM – Kejati Sultra resmi menahan Kepala KUPP Kolaka, Supriadi usai ditetapkan sebagai tersangka belum lama ini, pada perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan di Kolut, Selasa (6/5/2025).
Kepala KUPP Kolaka, Supriadi ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya dalam perkara dimaksud, yakni:
1. MM selaku Direktur Utama PT AMIN
2. MLY selaku Direktur PT AMIN
3. ES selaku Direktur PT BPB.
Pada perkara korupsi pertambangan di Kolut tersebut, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Supriadi, memiliki peran strategis hingga ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra.
Disebutkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karwayan, peran Kepala KUPP yakni terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel.
“Supriadi atau SPI selaku Kepala KUPP Kelas III Kolaka, pada tanggal 3 Juli 2023, mengusulkan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut, agar PT AMIN juga dapat ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum,” papar Iwan Catur.
Lanjutnya, meski usulan tersebut tidak kunjung disetujui. Akan tetapi Supriadi telah menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar, untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel, menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN tersebut.
“Akibat penjualan ore nikel tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp100 Miliar lebih, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor. Namun taksiran Kejati Sultra diperkirakan kerugian diatas Rp200 Miliar,” ungkapnya.
Terkait penahanan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sultra Dody mengungkapkan, hari ini penyidik telah mengamankan Kepala KUPP Kolaka, Supriadi.
“Tersangka sudah di bawa ke Rutan Kendari dan selanjutnya akan ditahan selama 20 hari kedepan,” beber Dody.
Sementara itu, Kepala KUPP Kolaka, Supriadi saat digiring menuju mobil tahanan Kejati Sultra, menuturkan bahwa kebenaran hanya milik Allah, manusia tempatnya salah dan khilaf.
“Sampai hari ini saya merasa tidak bersalah,” timpalnya.
Editor: Redaksi