KENDARI, SULTRACK.COM – Sebanyak 20 saksi telah diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra), pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan di Kolut.
Satu persatu persoalan pertambangan di Kabupaten Kolut, hingga penyalahgunaan wewenang terkuak, Jumat (9/5/2025).
Diantara saksi yang telah diperiksa, salah satunya Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolut inisial I. Diketahui, Wilker Kolut merupakan unit kerja fungsional yang berada dibawah dan tanggungjawab Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan mengatakan, yang bersangkutan sudah diperiksa oleh penyidik, kaitannya dengan KUPP Kolaka dalam memfasilitasi pemuatan ore nikel ilegal dengan memberikan izin sandar dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Iwan menyebut, Kepala Wilker Kolut inisial I sudah lebih dari satu kali dipanggil oleh penyidik, dengan status sebagai saksi dalam perkara ini.
“Sudah semua, (inisial I) iya,” ungkapnya pada saat konferesni pers di Kantor Kejati Sultra.
Terkait status I pada perkara tersebut, belum diketahui pasti apakah hanya sebatas saksi atau lebih jauh sebagai tersangka, dengan tanggungjawabnya sebagai Kepala Wilker Kolut yang mengetahui segala aktivitas pemuatan di wilayah tersebut.
Menanggapi itu, Aspidsus Kejati Sultra mengatakan, tentunya akan terlebih dahulu diliat oleh penyidik.
“Itu (penetapan tersangka) nantilah,” jelas Iwan.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengakui dari puluhan saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan, ada beberapa dari mereka belum memenuhi panggilan penyidik.
Olehnya itu, Iwan meminta agar yang merasa telah disurati lebih dari satu kali, agar kooperatif menghadiri panggilan penyidik.
“Untuk saksi-saksi yang kita sudah panggil secara patut, dan sudah dua kali agar segera memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum untuk memenuhi panggilan tersebut,” tukasnya.
Editor: Redaksi