• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Selasa, Desember 30 2025
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Penyerahan pengelolaan empat pasar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kendari

    Empat Pasar Tradisional Resmi Dikelola Perusahaan Umum Daerah Kendari

    Masuknya gubernur dalam agenda pelantikan Rektor Unsultra diduga merupakan sinyal kuat adanya intervensi dari pihak pemerintah daerah

    Nur Alam Beber Adanya Dugaan Intervensi Gubernur Dalam Polemik Yayasan Unsultra

    Wali Kotw Kendari, Siska Karina Imran saat mengumumkan kenaikan gaji petugas kebersihan

    Wali Kota Kendari Naikkan Gaji Petugas Kebersihan dan Sopir Sampah Jadi Rp2 Juta

    Wali Kota Kendari menerima dua unit kendaraan angkut sampah dari BPR Bahteramas

    Perkuat Pengelolaan Sampah, BPR Bahteramas Kendari Bantu Pemkot Dua Unit Kendaraan

    Perpanjangan kerja sama antara Pemkot Kendari dan BPJS Kesehatan dengan alokasi anggaran sebesar 10 miliar

    Perkuat Jaminan Kesehatan, Pemkot Kendari Gelontorkan 10 Miliar

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menerima penghargaan dari Gubernur Sultra

    Digitalisasi Berbuah Prestasi, Kendari Raih Penghargaan Pemerintah Daerah Berkinerja Terbaik

    Bupati Konsel, Irham Kalenggo meresmikan gedung penggilingan beras

    Dorong Kesejahteraan Petani, Pemda Konsel Resmikan Gedung Penggilingan Beras di Konda

    Dewan Pakar JMSI Sultra, Andri Darmawan, SH.,MH.,CIL.,CLA.,CRA.,CLBC

    Dewan Pakar JMSI Sultra Ingatkan Bahaya AI Dalam Produk Jurnalistik

    Pelantikan DPC APDESI Kabupaten Konsel

    Pemda Konsel Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Pelantikan DPC APDESI

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Penyerahan pengelolaan empat pasar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kendari

    Empat Pasar Tradisional Resmi Dikelola Perusahaan Umum Daerah Kendari

    Masuknya gubernur dalam agenda pelantikan Rektor Unsultra diduga merupakan sinyal kuat adanya intervensi dari pihak pemerintah daerah

    Nur Alam Beber Adanya Dugaan Intervensi Gubernur Dalam Polemik Yayasan Unsultra

    Wali Kotw Kendari, Siska Karina Imran saat mengumumkan kenaikan gaji petugas kebersihan

    Wali Kota Kendari Naikkan Gaji Petugas Kebersihan dan Sopir Sampah Jadi Rp2 Juta

    Wali Kota Kendari menerima dua unit kendaraan angkut sampah dari BPR Bahteramas

    Perkuat Pengelolaan Sampah, BPR Bahteramas Kendari Bantu Pemkot Dua Unit Kendaraan

    Perpanjangan kerja sama antara Pemkot Kendari dan BPJS Kesehatan dengan alokasi anggaran sebesar 10 miliar

    Perkuat Jaminan Kesehatan, Pemkot Kendari Gelontorkan 10 Miliar

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menerima penghargaan dari Gubernur Sultra

    Digitalisasi Berbuah Prestasi, Kendari Raih Penghargaan Pemerintah Daerah Berkinerja Terbaik

    Bupati Konsel, Irham Kalenggo meresmikan gedung penggilingan beras

    Dorong Kesejahteraan Petani, Pemda Konsel Resmikan Gedung Penggilingan Beras di Konda

    Dewan Pakar JMSI Sultra, Andri Darmawan, SH.,MH.,CIL.,CLA.,CRA.,CLBC

    Dewan Pakar JMSI Sultra Ingatkan Bahaya AI Dalam Produk Jurnalistik

    Pelantikan DPC APDESI Kabupaten Konsel

    Pemda Konsel Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Pelantikan DPC APDESI

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Aduan Pencemaran PT TBS Menguap, Tindak Lanjut Sanksi KLH Tak Jelas

Sultrack News by Sultrack News
30 Desember 2025
0 0
A A
0
Surat DLH Provinsi Sultra terkait PT TBS

Surat DLH Provinsi Sultra terkait PT TBS

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI, SULTRACK.COM – Aduan dugaan pencemaran lingkungan PT Tambang Bumi Sulawesi yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana diduga menguap di antara Instansi Pemerintahan.

Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS).

Sementara surat sanksi yang bernomor B.939/I.1/GKM.2.1/09/2025, tertanggal 23 September 2025, hal tindak lanjut penanganan pengaduan telah dibenarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra.

Terkait dugaan pencemaran lingkungan DLH Sultra juga mengeluarkan tindak lanjut hasil verifikasi pengaduan dengan Nomor: 600.4.18.2/DLH/1229/IX/2025 yang ditembuskan ke Bupati Bombana dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana

Baca Juga

Andre Darmawan bersama warga Tunggala yang tanahnya diserobot

Tanah Diserobot, Andre Darmawan Berikan Bantuan Hukum Warga Tunggala

24 Desember 2025
PGRI Sultra saat turun menuntut keadilan untuk guru Mansur

Aksi Solidaritas PGRI Sultra, Tuntut Keadilan Atas Vonis 5 Tahun Guru Mansur

17 Desember 2025
Promosi sejumlah produk kosmetik Saraskin yang diduga masih beredar pasca putusan PN Kendari

Diduga Masih Edarkan Kosmetik, Ampuh Desak APH Tangkap dan Penjarakan Owner Saraskin

14 Desember 2025

Surat tersebut berbunyi “Menindaklanjuti hasil Verifikasi Pengaduan berdasarkan Formulir Pengaduan Nomor Registrasi: 08/ADU-LH/DLHPROV.SULTRA/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025 terkait Dugaan Adanya Pencemaran Air Sungai dan Air Laut Akibat Aktivitas Kegiatan Penambangan oleh PT. Tambang Bumi Sulawesi di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 25 sampai 28 Agustus 2024 bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Hasil evaluasi dan pemeriksaan perizinan lingkungan hidup dengan fakta sebagai berikut:

a. Persetujuan Lingkungan serta Dokumen Lingkungan Hidup yang dimiliki:

1) Dokumen Amdal Rencana Kegiatan Penambangan Bijih Nikel di Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara oleh PT Tambang Bumi Sulawesi Tahun 2012 yang disahkan melalui Keputusan Bupati Bombana Nomor 456 Tahun 2012 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Penambangan Niikel di Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara oleh PT Tambang Bumi Sulawesi, tanggal 12 November 2012

2) Keputusan Bupati Bombana Nomor 500 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan atas Kegiatan Penambangan Bijih Niikel di Kecamatan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara oleh PT. Tambang Bumi Sulawesi, tanggal 15 Desember 2012.

b. Persetujuan Teknis terkait Pengelolaan Air Limbah yang dimiliki:

1) Keputusan Bupati Bombana Nomor: 217 Tahun 2017 tentang Izin Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air Kegiatan penambangan Bijih Nikel kepada PT. Tambang Bumi Sulawesi, tanggal 21 Agustus 2017 (masa berlaku 2 tahun);

2. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi, “Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang,”.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra, Andi Makawaru yang dikonfirmasi perihal surat dari KLH soal dugaan pencemaran lingkungan PT TBS membenarkan.

“Ya benar (surat sanksi Kementerian KLH terhadap PT TBS, red),” katanya

Ia mengatakan bahwa surat tersebut telah diterima dan juga telah ditindaklanjuti untuk kemudian dilaksanakan.

“Sudah kami follow up kepada DLH Kabupaten Bombana,” jelasnya.

Untuk itu, Andi Makawaru mengungkapkan bahwa terkait penerapan sanksi tersebut menjadi kewenangan dari DLH Bombana.

“Jadi teman-teman di Kabupaten yang tau pelaksanaannya. Kita tinggal tunggu perkembangan dari laporan pelaksanaannya saja,” tegasnya.

Sementara itu Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Sultra, Ibnu Hendra Prasetianto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan, namun saat turun lapangan tidak dalam kondisi hujan.

“Kami turunnya hanya di PT TBS, kita sudah kesana, kita kesana kan tidak posisi hujan, sementara aduan kemarin itu keruh sekali, karena posisi hujan, disitu memang ada endapan sedimon pond yang belum dilakukan maintanance,” katanya saat diwawancarai diruangannya.

“Kata orang perusahaan dan warga sekitar begitu memang kalau hujan, kita sudah foto-foto dan ada memang endapan disana, kita kunjugan 28-29 Agustus 2025,” tambahnya.

Lanjutnya bahwa pihaknya juga telah mengeluarkan rekomendasi ke DLH Bombana sebagai pihak yang berwenang.

“Ada sedimon pond memang yang harus dilakukan maintanance, kewenangan ada di kabupaten, karena mereka yang memberikan ijin, apakah sanksi atau teguran tertulis, pengenaan sanksi itu akumulatif baik surat dari klh dan dlh Sultra, kewenangan sanksi ada di DLH Sultra,” jelasnya.

“Itu sudah akumulatif lama, sudah harus di clean up, diangkat sedimennya,” tegasnya.

Terkait hal tersebut salah seorang pegawai DLH Bombana, Fia yang dikonfirmasi via pesan Whats App pada 11 Oktober 2025 mengarahkan untuk menghubungi salah satu Kabid DLH Bombana.

“Maaf bukan kewenangan saya untuk menjawab baiknya kita hubungi ibu kabid,” ujarnya.

Sementara itu salah seorang Kabid DLH Bombana, yang dikonfirmasi via pesan Whats App mengatakan tidak ada rekomendasi dari DLH terkait surat dari KLH dan DLH Sultra. Ia memberikan tanggapan, namun enggan jabatan dan namanya dieskpos.

“Maaf pak tidak ada konfirmasi ke DLH kabupaten terkait rekomendasi,” katanya

“Maaf pak kami belum dapat surat resmi dari KLH,” tambahnya.

“Kalau dari provinsi ada, tapi ini kami tidak terlibat di lapangan dan tidak bisa kami tindak lanjuti, sebab klh juga ada pengawasan selang beberapa hari saja dan yang kami tunggu jika ada rekomendasi itu hanya dari KLH karena kami ikut mendampingi waktu itu” jelasnya, Senin 23 Desember 2025.

Sementara itu Kadis DLH Bombana, Sukarnaeni yang dikonfirmasi via pesan dan panggilan whats app, serta sms dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan.

Disisi lain, pihak perusahaan TBS melalui kuasa pendamping Ardyansyah mengaku pihak perusahaan belum mengetahui hal tersebut.

“Kami (TBS) belum pernah menerima surat rekomendasi terkait sengan sanksi dari KLH yang dimaksud,” katanya.

Editor: Redaksi

Tags: KLHPencemaranPT TBSSanksiTindak Lanjut
ShareTweetSend
Previous Post

Nur Alam Beber Adanya Dugaan Intervensi Gubernur Dalam Polemik Yayasan Unsultra

Next Post

Empat Pasar Tradisional Resmi Dikelola Perusahaan Umum Daerah Kendari

Berita Terkait

Andre Darmawan bersama warga Tunggala yang tanahnya diserobot

Tanah Diserobot, Andre Darmawan Berikan Bantuan Hukum Warga Tunggala

24 Desember 2025
PGRI Sultra saat turun menuntut keadilan untuk guru Mansur

Aksi Solidaritas PGRI Sultra, Tuntut Keadilan Atas Vonis 5 Tahun Guru Mansur

17 Desember 2025

Diduga Masih Edarkan Kosmetik, Ampuh Desak APH Tangkap dan Penjarakan Owner Saraskin

Demo di Polda, SMPKR Soroti Penanganan Kasus Sabung Ayam di Polres Konawe

Bendahara Pengeluaran BKPSDM Konsel Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara 2 Miliar

Andri Darmawan Polisikan Kuasa Hukum Korban Pelecehan Anak di Polda Sultra

Next Post
Penyerahan pengelolaan empat pasar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kendari

Empat Pasar Tradisional Resmi Dikelola Perusahaan Umum Daerah Kendari

Leave Comment

IKLAN SULTRACK BKAD KONUT HARI IBU

IKLAN SULTRACK HUT KODIM KONUT BKAD KONUT

IKLAN SULTRACK STQH BKAD KONUT OK

Berita Terbaru

Penyerahan pengelolaan empat pasar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kendari
Kendari

Empat Pasar Tradisional Resmi Dikelola Perusahaan Umum Daerah Kendari

by Sultrack News
30 Desember 2025
0

KENDARI, SULTRACK.COM - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM (DPKU) Kota Kendari resmi serahkan pengelolaan empat pasar kepada Perusahaan Umum Daerah...

Read moreDetails
Surat DLH Provinsi Sultra terkait PT TBS

Aduan Pencemaran PT TBS Menguap, Tindak Lanjut Sanksi KLH Tak Jelas

30 Desember 2025
Masuknya gubernur dalam agenda pelantikan Rektor Unsultra diduga merupakan sinyal kuat adanya intervensi dari pihak pemerintah daerah

Nur Alam Beber Adanya Dugaan Intervensi Gubernur Dalam Polemik Yayasan Unsultra

30 Desember 2025
Wali Kotw Kendari, Siska Karina Imran saat mengumumkan kenaikan gaji petugas kebersihan

Wali Kota Kendari Naikkan Gaji Petugas Kebersihan dan Sopir Sampah Jadi Rp2 Juta

29 Desember 2025
Wali Kota Kendari menerima dua unit kendaraan angkut sampah dari BPR Bahteramas

Perkuat Pengelolaan Sampah, BPR Bahteramas Kendari Bantu Pemkot Dua Unit Kendaraan

29 Desember 2025
Perpanjangan kerja sama antara Pemkot Kendari dan BPJS Kesehatan dengan alokasi anggaran sebesar 10 miliar

Perkuat Jaminan Kesehatan, Pemkot Kendari Gelontorkan 10 Miliar

29 Desember 2025
Load More
  • Ilustrasi tambang nikel ditutup

    25 Tambang di Sultra Dihentikan Sementara ESDM RI, Ini Daftarnya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Kendari Lantik Eselon III dan IV, Berikut 61 Daftar Nama dan Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pertambangan, Kejati Sultra dan Polda Diminta Periksa Mantan Kapolres Kolut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Part 3, Wali Kota Kendari Lantik 25 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sultra Resmi Melepas Dua Paskibraka Nasional Utusan Provinsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Lepas Kontingen POPDA, Wabup Konsel Minta Atlet Junjung Tinggi Sportivitas

Wabup Konsel Hadiri Penanaman Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan 2025

Bupati Konsel Dukung Penuh Pembangunan dan Peluncuran Sekolah Garuda di Lebo Jaya

Berita Nasional

Ketua Pemuda Aceh-Jakarta, Wanda Assyura

Dugaan Keterlibatan Sufmi Dasco Dalam Bisnis Judi Kamboja Goyang Fondasi Partai

12 November 2025

Kebijakan Pemberhentian Ratusan IUP, Presiden Didesak Copot Menteri ESDM Bahlil

21 September 2025

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤