KENDARI, SULTRACK.COM – Mediasi antara pemilik lahan Ainun Indarsih Cs dengan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) menemui jalan buntu. Hingga kini, pihak termohon tidak memberikan tanggapan atas tawaran kesepakatan yang diajukan dalam rapat di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha pada 28 Januari 2026 lalu.
Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum Ainun Indarsih Cs, Andri Darmawan mendesak Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, untuk segera menjadwalkan eksekusi lahan lanjutan, demi menjamin kepastian hukum.
Desakan ini meningat adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 5145 K/Pd/2025 tanggal 9 Oktober 2025. Putusan tersebut secara tegas menolak permohonan kasasi dari pihak PT OSS.
Lalu merujuk pada keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (BPU) MA Nomor : 40/DJU/SK/HM.02.3//2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri.
Yang mana diterangkan bahwa, di angka 22 ayat (3) huruf a dan b, menyatakan penangguhan eksekusi dengan alasan adanya perlawanan pihak ketiga, maka jangka waktunya sampai perkara perlawanan diputus di tingkat pertama.
Jika perkara perlawanan ditolak, maka eksekusi dilanjutkan, dan apabila perlawanan dikabulkan, maka harus menunggu sampai keputusan berkekuatan hukum tetap.
“Namun Apabila jangka waktu penangguhan yang ditentukan dilampaui, maka eksekusi harus dilaksanakan tanpa diperlukan aanmaning lagi, maka dengan ini kami selaku pemohon eksekusi mengajukan permohonan agar proses eksekusi berdasarkan penetapan eksekusi dilanjutkan,” ujar dia, Kamis (5/2/2026).
Andri melanjutkan bahwa, pihak Ainun Indarsih Cs menyatakan siap sepenuhnya, baik secara teknis maupun kesiapan biaya yang diperlukan untuk proses eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PN Unh.
Olehnya itu, ia kembali meminta agar PN Unaaha sesegera mungkin menjadwalkan pertemuan antara pihak kepolisian dan BPN perihal persiapan pelaksanaan eksekusi.
Selain itu, ia juga menepis isu yang menyebutkan bahwa eksekusi lahan akan melumpuhkan operasional pabrik dan memicu PHK massal.
Menurutnya, narasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Berdasarkan hasil konstantering atau pencocokan objek, lahan yang akan dieksekusi bukan merupakan area pabrik utama.
Bangunan yang terdapat dalam lokasi objek eksekusi hanya gudang yang tidak terpakai, pos security dan tiang konveyor dan bukan termasuk bangunan pabrik utama.
Ia juga mengecam upaya PT OSS yang mencoba melibatkan karyawan untuk menolak eksekusi. Eksekusi ini, murni persoalan hukum lahan dan tidak ada kaitannya dengan nasib karyawan.
“Putusan MA sudah jelas berkekuatan hukum tetap, apalagi PT OSS telah menempuh upaya hukum perlawanan, tetapi ditolak MA, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda, eksekusi harus segera dilaksanakan,” tukasnya.
Editor: Redaksi


































