SULTRACK.COM – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan Ketua Ombudsman HS periode 2026–2031, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. HS diduga menerima aliran dana dari pihak swasta terkait pengurusan persoalan perusahaan tambang di Sultra.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa HS menerima uang dari LKM, Direktur PT TSHI. Yang nilainya tidak kecil. diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
“Kasus ini berawal dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan. Dalam upaya menyelesaikan sengketa tersebut, pihak perusahaan diduga mencari jalan pintas dengan melibatkan HS,” ungkapnya.
Penyidik menilai keterlibatan HS tidak lepas dari posisinya yang strategis, sehingga diduga dimanfaatkan untuk mempengaruhi proses penyelesaian masalah yang dihadapi perusahaan.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari rangkaian penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi serta penggeledahan di wilayah Jakarta. Proses tersebut dilakukan secara mendalam dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta asas praduga tidak bersalah,” tutupnya.
Untuk kepentingan penyidikan, HS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pertambangan nikel di Sultra yang kerap menjadi sorotan. Di balik gemerlap industri nikel, tersimpan celah-celah gelap yang kini satu per satu mulai terkuak.
Editor: Redaksi

















