SULTRACK.COM – Pemda Konawe menegaskan komitmen memberi perlindungan hukum bagi masyarakat kecil melalui MoU dengan LBH HAMI Konawe.
Penandatanganan sebagai langkah menghadirkan layanan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu, Jumat (24/4/2026).
Program ini memastikan masyarakat mendapat pendampingan hukum layak, baik perkara pidana maupun perdata.
Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, menegaskan bantuan hukum merupakan hak dasar warga yang wajib dipenuhi negara.
“Pemda bersama LBH HAMI menjadi mitra strategis dalam edukasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum,” ujar Yusran.
Ia berharap kolaborasi ini mampu memberikan layanan maksimal, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ketua LBH HAMI Konawe, Akruddin, mengapresiasi langkah Pemda dalam memperhatikan kebutuhan masyarakat kecil.
Ia menegaskan kesiapan lembaganya memberikan layanan profesional, transparan, dan berpihak pada masyarakat kurang mampu.
Akruddin juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas bantuan hukum gratis tersebut.
Program ini menjadi tonggak baru, karena merupakan layanan bantuan hukum gratis pertama sejak Konawe berdiri.
Pemda Konawe berharap inovasi ini meningkatkan keadilan merata dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Editor: Redaksi















