SULTRACK.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di sepanjang bantaran Sungai Konaweeha, tepatnya di Desa Puusangi, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe.
Ampuh menilai praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tersebut telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menduga aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut tidak terlepas dari keterlibatan aparat desa setempat.
“Kami meminta Polda Sultra segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Puusangi yang kami duga turut terlibat dalam praktik PETI tersebut,” kata Hendro kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Menurut Hendro, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, terdapat dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat yang membuat aktivitas penambangan pasir tersebut terus berjalan tanpa adanya penindakan.
“Hasil penelusuran kami, ternyata ada oknum aparat yang terlibat, sehingga Kades Puusangi merasa kuat karena secara tidak langsung mendapatkan backing. Makanya kegiatan tersebut terus berjalan tanpa ada penindakan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Ampuh Sultra mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdit Tipidter Polda Sultra untuk segera turun ke lokasi, menghentikan aktivitas penambangan, serta menindak seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kami meminta kegiatan penambangan pasir ilegal di sepanjang bantaran Sungai Konaweeha, tepatnya di Desa Puusangi, segera disegel oleh Polda Sultra. Semua pihak yang terlibat harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain meminta penegakan hukum, Ampuh Sultra juga berencana melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada pihak berwenang. Tak hanya itu, laporan juga akan disampaikan kepada Bidang Propam Polda Sultra dan Denpom Kendari terkait dugaan keterlibatan oknum aparat.
“Kami sudah mengantongi nama-nama pihak yang diduga terlibat. Modusnya, oknum aparat dan kepala desa menggunakan masyarakat sebagai tameng sehingga seolah-olah aktivitas penambangan itu dilakukan oleh masyarakat,” ungkap Hendro.
Sementara itu, Kepala Desa Puusangi yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Pihak redaksi akan memperbarui informasi apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait tudingan tersebut.
Editor: Redaksi














