SULTRACK.COM – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan praktik distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi yang diduga melibatkan PT Alif Energi Mandiri. Dugaan tersebut disampaikan berdasarkan hasil investigasi internal organisasi tersebut.
Sekretaris Umum PW SEMMI Sultra, Fandi Anugrah, SH, mengatakan pihaknya menduga PT Alif Energi Mandiri memperoleh pasokan Solar subsidi melalui jaringan penampung sebelum didistribusikan ke sejumlah perusahaan industri di Sulawesi Tenggara.
“Hasil investigasi kami menemukan dugaan adanya pola distribusi Solar subsidi yang terstruktur. Modusnya diduga menggunakan badan usaha transportir BBM sehingga seolah-olah legal, padahal kami menduga BBM yang disalurkan berasal dari Solar subsidi, bukan Solar industri sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Fandi dalam keterangannya.
Menurut Fandi, dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena terjadi di tengah kelangkaan Solar subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang berhak menerimanya.
PW SEMMI Sultra juga menduga aktivitas distribusi tersebut berada di bawah kendali manajemen PT Alif Energi Mandiri. Organisasi itu menyebut seorang berinisial R diduga berperan sebagai penanggung jawab operasional perusahaan. Meski demikian, PW SEMMI menegaskan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH) berdasarkan alat bukti yang sah.
Berdasarkan hasil investigasinya, PW SEMMI Sultra menduga pasokan Solar subsidi berasal dari lokasi penampungan di Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan. Selain itu, organisasi tersebut juga menduga terdapat pola distribusi berantai yang melibatkan SPBU Puuwatu dan SPBU Rabam.
PW SEMMI Sultra meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan oknum SPBU maupun pihak lain yang diduga memfasilitasi pengumpulan Solar subsidi melalui pembelian berulang secara sistematis.
Tidak hanya itu, organisasi tersebut menduga BBM bersubsidi yang telah dikumpulkan kemudian didistribusikan kepada sejumlah perusahaan, di antaranya PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Tunas Persada Mining. PW SEMMI menegaskan seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan yang komprehensif.
Fandi menyebut, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
“Kami akan segera menggelar aksi unjuk rasa serta mendesak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, dan Mabes Polri untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas PT Alif Energi Mandiri, dugaan keterlibatan saudara berinisial R sebagai penanggung jawab operasional perusahaan, serta dugaan keterlibatan sejumlah SPBU maupun pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi Solar subsidi ilegal di Sulawesi Tenggara. Apabila terbukti, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
PW SEMMI Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum serta memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Alif Energi Mandiri, pihak-pihak yang disebutkan, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan yang disampaikan PW SEMMI Sultra.
Editor: Redaksi













