KOLAKA, SULTRACK.COM – Pelaku dugaan Tindak Pidana Pencurian di Desa Petudua, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka. pada Senin 6 Januari 2025, berhasil ditangkap Polres Kolaka.
Penangkapan dilakukan oleh Kapolsek Watubangga, Ipda Hendra bersama personil dan Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka.
Pelaku SS ditangkap di Lorong Kolohipo, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, dimana dari hasil pemeriksaan SS mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan dalam keterangannya mengatakan, kejadian berawal dari keterangan pelapor inisial BP warga Desa Petudua, Kecamatam Watubangga, Kolaka yang kehilangan barang-barang miliknya.
“Laporan korban kepada pihak Kepolisian yakni kehilangan sejumlah barang, 1 unit Laptop ZIREX warna silver, 1 unit HP Vivo Y22, 1 buah anting emas, 1 buah gelang emas, beberapa perhiasan terbalut warna kuning keemasaan,” rinci Iptu Dwi Arif, Sabtu (10/5/2025).
Kronologi lanjut Dwi Arif, berawal saat BP meninggalkan rumah bersama keluarga pada hari Senin 6 Januari 2025, sekitar pukul 05.00 Wita menuju tempat bekerja di perkebunan kelapa sawit, dan Kembali kerumah pada hari Selasa 7 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.
“Tiba di rumah anaknya yakni Nur, ia masuk ke dalam dan melihat kamarnya sudah berantakan, lalu memeriksa pintu belakang rumah sudah terbuka, kemudian Nur kembali ke kamarnya dan memeriksa barang-barangnya semua raib digasak maling,” ungkapnya.
Akibat dari kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp15.400.000, sementara pelaku SS bersama semua barang bukti, saat ini telah diamankan di Polres Kolaka.
“Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Subs Pasal 362 KUHP, ” pungkasnya.
Reporter: Andi Lanto