KENDARI, SULTRACK.COM – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkot Kendari keluarkan surat edaran, tentang himbauan penggunaan karcis retribusi parkir dan struk parkir, Minggu (18/5/2025).
Langkah itu diambil, lantaran belum efektifnya penggunaan karcis retribusi parkir dan struk parkir, dan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring retribusi parkir di tepi jalan umum, retribusi parkir khusus, dan pajak atas barang dan jasa tertentu atas jasa parkir.
Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemungut Pajak dan Retribusi, Direktur Perumda Pasar lingkup Kota Kendari, Pelaku usaha/penyedia jasa parkir di Kota Kendari, serta masyarakat Kota Kendari.
Adapun isi himbauan Pemkot Kendari sebagai berikut:
1. Perangkat Daerah Pemungut Pajak dan Retribusi/Perumda Pasar lingkup Pemerintah Kota Kendari setiap pengenaan retribusi layanan parkir baik parkir di tepi jalan umum maupun parkir khusus wajib menyediakan karcis retribusi parkir sebagai dasar pemungutan retribusi layanan perparkiran.
2. Kepala Perangkat Daerah Pemungut Pajak dan Retribusi/Direktur Perumda Pasar lingkup Pemkot Kendari memerintahkan petugas atau pelaksana teknis di lapangan agar dalam pemungutan retribusi layanan perparkiran wajib menyerahkan karcis retribusi parkir kepada masyarakat.
3. Para pelaku usaha penyedia jasa parkir baik perorangan maupun badan di wilayah Kota Kendari dalam setiap penyediaan jasa parkir wajib memberikan struk parkir kepada masyarakat selaku pengguna jasa.
4. Masyarakat dalam penggunaan layanan parkir maupun penggunaan fasilitas parkir di tempat pelaku usaha/penyedia jasa parkir apabila tidak diberikan karcis retribusi parkir atau struk parkir agar tidak membayar tarif parkir atau jasa parkir tersebut dianggap gratis.
Demikian isi edaran dimaksud, disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Editor: Redaksi