KENDARI, SULTRACK.COM – Oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi salah satu Direksi PT Tiara Abadi Sentosa (TAS), yang beraktivitas di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Jumat (13/6/2025).
Hal itu terungkap, setelah pihak PT TAS menujukkan dokumen yang didalamnya memuat nama oknum anggota DPRD, sebagai jajaran direksi. Setelah mendapat sorotan dari Aliansi Masyarakat Menggugat (AMIN) Sultra.
Informasi susunan Direksi PT TAS itu telihat pada dokumen Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 2146/1/IUP/PMDN/2021 Tentang Persetujuan Pemberian Izin Pengangkutan dan Penjualan Komoditas Mineral Logam kepada PT TAS.
Didalam susunan Direksi terdapat 3 pemegang saham, pertama Tommi Kamsul Gemitomo selaku Direktur Utama, kemudian oknum anggota DPRD inisial AZ sebagai Komisaris dan La Ode Muhammad Sumarlin Buchari dengan jabatan sebagai Direktur.
AZ diketahui merupakan Anggota DPRD Sultra Komisi III, dimana Bidang Pegawasannya meliputi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Energi Sumber Daya Mineral.
Kemudian Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Perhubungan, dan Biro Administrasi Pembangunan.
Untuk diketahui sebelumnya Manager Oprasional PT TAS, Hendra membantah dugaan pelanggaran yang ditujukan AMIN Sultra ke PT TAS, dengan mengklaim aktivitas perusahaan telah sesuai aturan.
PT TAS kemudian menunjukkan dokumen-dokumen pendukung seperti Izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Editor: Redaksi