• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Kamis, Agustus 13 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Penyerahan KUPA PPAS dari Pemda ke DPRD Konsel

    APBD Perubahan Konsel 2026 Naik 63 Miliar, Bupati Irham Serahkan KUPA-PPAS ke DPRD

    Paripurna penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di Aula Utama DPRD Konsel

    DPRD Konsel Tetapkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Soroti Efektivitas Anggaran

    Penyerahan Surat Perintah Pelaksana Harian Sekda kepada Narlian oleh Bupati Konsel Irham Kalenggo

    Bupati Konsel Tunjuk Narlian Sebagai Plh Sekda, Gantikan Sementara Ichsan Porosi

    Bupati Irham Resmi Lepas 80 Kontingen Pramuka Konsel Menuju Jamnas XII 2026

    Bupati Irham Resmi Lepas 80 Kontingen Pramuka Konsel Menuju Jamnas XII 2026

    Ketua DPP LAT, Lukman Abunawas

    Bandara Haluoleo Gunakan Bahasa Tolaki Untuk Pengumuman, DPP LAT Beri Apresiasi

    Maliqa Aurora Janiqa siswi SMA Negeri 4 Kendari berhasil meraih gelar Winner Nona Indonesia Sultra 2026 pada ajang Grand Model Indonesia

    Maliqa Aurora Janiqa Juara Nona Indonesia Sultra 2026, Wakili Bumi Anoa ke Tingkat Nasional

    Bupati Konsel, Irham Kalenggo membuka seleksi BCKS

    Seleksi BCKS Digelar di Konsel, Diikuti 82 Peserta dari 5 Kabupaten

    Bupati Konsel saat memantau langsung progres pelaksanaan DMS di ruang layanan penginputan data BKPSDM

    Bupati Konsel Pantau DMS BKPSDM, Digitalisasi Data ASN Capai 80 Persen

    Bunda PAUD Konsel peringati Hari Anak Nasional di TK IT Insanul Faiz di Kelurahan Potoro

    Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Konsel Tekankan Perlindungan dan Tumbuh Kembang

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Penyerahan KUPA PPAS dari Pemda ke DPRD Konsel

    APBD Perubahan Konsel 2026 Naik 63 Miliar, Bupati Irham Serahkan KUPA-PPAS ke DPRD

    Paripurna penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di Aula Utama DPRD Konsel

    DPRD Konsel Tetapkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Soroti Efektivitas Anggaran

    Penyerahan Surat Perintah Pelaksana Harian Sekda kepada Narlian oleh Bupati Konsel Irham Kalenggo

    Bupati Konsel Tunjuk Narlian Sebagai Plh Sekda, Gantikan Sementara Ichsan Porosi

    Bupati Irham Resmi Lepas 80 Kontingen Pramuka Konsel Menuju Jamnas XII 2026

    Bupati Irham Resmi Lepas 80 Kontingen Pramuka Konsel Menuju Jamnas XII 2026

    Ketua DPP LAT, Lukman Abunawas

    Bandara Haluoleo Gunakan Bahasa Tolaki Untuk Pengumuman, DPP LAT Beri Apresiasi

    Maliqa Aurora Janiqa siswi SMA Negeri 4 Kendari berhasil meraih gelar Winner Nona Indonesia Sultra 2026 pada ajang Grand Model Indonesia

    Maliqa Aurora Janiqa Juara Nona Indonesia Sultra 2026, Wakili Bumi Anoa ke Tingkat Nasional

    Bupati Konsel, Irham Kalenggo membuka seleksi BCKS

    Seleksi BCKS Digelar di Konsel, Diikuti 82 Peserta dari 5 Kabupaten

    Bupati Konsel saat memantau langsung progres pelaksanaan DMS di ruang layanan penginputan data BKPSDM

    Bupati Konsel Pantau DMS BKPSDM, Digitalisasi Data ASN Capai 80 Persen

    Bunda PAUD Konsel peringati Hari Anak Nasional di TK IT Insanul Faiz di Kelurahan Potoro

    Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Konsel Tekankan Perlindungan dan Tumbuh Kembang

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Kas POS Indonesia KCU Kendari, Kerugian 5,2 Milyar

Sultrack News by Sultrack News
25 Juni 2025
0 0
A A
0
Tersangka usai diborgol dan mengenakan rompi tahanan di ruang Kasi Pidsus Kejari Kendari

Tersangka usai diborgol dan mengenakan rompi tahanan di ruang Kasi Pidsus Kejari Kendari

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI, SULTRACK.COM – Belum cukup sebulan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari, Marwan tetapkan tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana KAS PT POS Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari tahun 2021-2024, Rabu (25/6/2025).

Tersangka dimaksud yakni perempuan Aryani Arfa, S.E (37), kelahiran Ternate, alamat Jl. Pembangunan 2, Kel. Anawai, Kec. Wua-wua, Kota Kendari, pekerjaan karyawan BUMN (Mantan Manajer Keuangan dan BPM di PT Pos Indonesia KCU Kendari 2020-2024/Petugas Entri Kiriman Korporat pada Bagian Penjualan Bisnis Enterprise, Kurir dan Logistik di KCU Kendari 2025).

Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara menjelaskan penetapan tersangka dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kajari Kendari Nomor 04/P.3.10/Fd.2/06/2025 Tanggal 25 Juni 2025 atas nama Tersangka ARIYANI ARFA, S.E.

Kejari Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Kas POS Indonesia KCU Kendari, Kerugian 5,2 Milyar
Kajari Kendari didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Kendari memberikan keterangan terkait korupsi Dana Kas pada PT POS KCU Kendari dimaksud

Bahwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kas PT POS Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama Kendari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 didasarkan Surat Nomor: PRINT- Kendari Negeri Kejaksaan Kepala Penyidikan Perintah 04/P.3.10/Fd.2/06/2025 Tanggal 23 Juni 2025.

“Adapun kasus posisi dalam perkara tersebut adalah sebagai berikut, bahwa terhadap kegiatan pengelolaan Dana Kas PT Pos Indonesia (Persero) dimaksud, terdapat adanya penyimpangan berupa telah dilakukannya pemalsuan terhadap laporan keuangan, yaitu laporan kas setara kas,” jelas Kajari.

Serta lanjut dia, kecurangan terhadap pencatatan transaksi keuangan pada Buku Kas Harian (BKH) dan System Application and Products (SAP) yang dibuat dan diinput oleh tersangka Ariyani Arfa, S.E, selaku Manajer Keuangan sejak tahun 2020-2024, sehingga adanya selisih uang kas yang tidak dapat ditutupi.

“Tersangka Ariyani Arfa, S.E selaku Manajer Keuangan, telah memalsukan laporan kas setara kas dan catatan keuangan karena telah mengambil dana kas dari kas penyaluran dana pihak ketiga. Terhadap penyimpangan atas dana kas tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka,” terangnya.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Kendari, Marwan Arifin menambahkan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan Tipikor Dana Kas dimaksud sejak tahun 2021-2024, berdasarkan Laporan hasil audit investigasi sejumlah Rp5.223.738.047,00 (lima miliar dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat puluh tujuh rupiah).

“Tersangka diduga melanggar Pasal diantaranya Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 Milyar,” paparnya.

Selanjutnya sambung Marwan, tersangka telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP untuk dilakukan penahanan, maka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT- 04/P.3.10/Fd.2/06/2025 Tanggal 25 Juni 2025 atas nama tersangka ARIYANI ARFA, S.E.

“Tersangka ARIYANI ARFA, S.E dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari dan ditahan selama 20 hari, sejak tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan tanggal 14 Juli 2025,” pungkasnya.

Penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara Tipikor Dana Kas PT POS Indonesia KCU Kendari, juga merupakan bentuk kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari, dalam proses penegakan hukum khususnya terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Editor: Redaksi

Tags: 5 MilyarDana KasHeadlineKCU KendariKejariKorupsiPOS IndonesiaTersangka
ShareTweetSend
Previous Post

Buka Musrenbang Kabupaten Konut, Bupati Ikbar Bahas 11 Program Prioritas

Next Post

Wakil Wali Kota Kendari Dukung Pembentukan Kios Pangan, Solusi Menjaga Inflasi

Berita Terkait

Salah satu tanah warga Tunggala Dalam yang menjadi objek sengketa yang kini mendapat kepastian hukum di PN Kendari

Sengketa Tanah Tunggala Dalam, Warga Raih Kepastian Hukum di PN Kendari

11 Agustus 2026
Ilustrasi

SPBU Kolaka Utara Disorot, Antrean BBM Mengular Diduga Ada Pelangsiran

10 Agustus 2026
Koordinator AKAR Sultra, Eko Rama

AKAR Sultra Bocorkan Dugaan Monopoli Puluhan Proyek di Wakatobi

10 Agustus 2026

Dugaan Pengancaman dan Intimidasi, CEO PT JNP Dilaporkan ke Polres Kolaka

Ketua Kadin Sultra Bertemu Presiden, Praktisi Hukum Soroti Status Tersangka Anton Timbang

Dugaan Mafia Tanah di Puuwatu, SHM Tahun 2002 Ditabrak Sertifikat Baru

Next Post
Kegiatan sosialisasi rencana pembentukan Kios Pangan di Hotel Zahra Kendari

Wakil Wali Kota Kendari Dukung Pembentukan Kios Pangan, Solusi Menjaga Inflasi

Kepala Dikbud Konut, Asmadin saat diundang pihak Google di Makassar

Dikbud Konut Dorong 11 Sekolah Jadi KSRG

Kepala Dinas Kominfo Sultra, Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., M.M.

Kominfo Sultra Sosialisasikan Tata Cara dan Manfaat Aplikasi SIMDATA

Koordinasi antara KPU Kendari dan Disdukcapil Kendari terkait program pemutakhiran data

KPU Kendari Bersama Disdukcapil, Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Pasca Pemilu

Leave Comment
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Bupati Konawe Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 Untuk Gubernur Sultra

Musrenbang Kolono Timur Disorot, DPRD Minta Bupati Konsel Ganti Kepala OPD Yang Absen

Ketua DPRD Konsel Pimpin Musrenbang Kolono, Usulan Disampaikan Terbuka dan Terarah

Berita Nasional

Ketum JMSI, Teguh Santosa

JMSI Kecam Hilangnya Akun Instagram Hendri Satrio, Sebut Upaya Pembungkaman

25 Juni 2026

JMSI Gelar Mahkamah Intelektual, Buku Adhie Massardi Jadi Sorotan Para Tokoh Nasional

23 Juni 2026

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤