KENDARI, SULTRACK.COM – Persidangan kasus korupsi makan minum Bagian Umum Setda Kota Kendari tahun 2020 terus berlanjut, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Kendari, Senin (30/6/2025).
Dalam persidangan terkuak bahwa tidak terdapat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bagian Umum Sekda Kota Kendari selama 9 bulan terhitung Januari-September tahun 2020. Dan terkait Pengelolaan anggaran dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran (PA), dalam hal ini terdakwa Nahwa Umur yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Pemkot Kendari.
Hal itu disampaikan Jahuddin, yang ditahun 2020 menjabat sebagai Kabag Umum, Setda Kota Kendari. Dimana dirinya menjabat sebagai Kabag Umum dari 15 Januari 2019 sampai dengan 30 Mei 2021. Namun ditahun 2020 dirinya hanya menjadi PPTK selama 9 bulan dan nanti di bulan November dirinya dilantik sebagai KPA oleh Walikota Kendari saat itu.
“Jadi KPA itu kosong selama 9 bulan yang otomatis diambil alih oleh PA. Dan untuk pembayaran itu dilakukan melalui aplikasi dan yang bisa mengakses hanya dua orang yakni Sekda (Terdakwa Nahwa Umar) dan Bendahara (Terdakwa Ningsih),” kata Jahuddin dalam kesaksiannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari, Asnadi Tawulo yang dikonfirmasi usai persidangan mengatakan bahwa terdakwa Nahwa Umar selaku PA memiliki peran dalam proses pencairan. Dan atas belanja yang telah direalisasikan dan dipertanggungjawabkan oleh Nahwa Umar selaku PA pada Setda Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 bersama-sama terdakwa Ariyuli Ningsih Lindoeno, selaku Bendahara Pengeluaran pada sebagaimana yang tertuang dalam SPJ tersebut, pada kenyataannya tidaklah sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Dimana terdapat beberapa nota/kuitansi yang fiktif ataupun dipalsukan baik nota/kuitansi itu sendiri, uraian item belanja, tanda tangan, maupun stempel toko/pihak penyedia,” kata Jaksa.
Lanjut Asnadi menjelaskan bahwa terhadap anggaran yang telah direalisasikan atas 5 kegiatan yaitu Penyedia Jaya Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik, Kegiatan Penyedia Barang Cetakan dan Pengadaan, Penyedia Makanan dan Minuman, Pemeliharaan Rutin atau Berkala Kendaraan Dinas, dan Penyedia Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas dibelanjakan oleh terdakwa Ningsih Bendahara Pengeluaran dengan bukti kuitansi yang oleh terdakwa Muchlis selaku Pembantu Bendahara.
“Pengeluaran kemudian dibuatkan pertanggungjawaban dalam dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yang SPJ atas kegiatan tersebut diantaranya terlampir bukti bentuk surat kuitansi pembayaran dan daftar rincian belanja yang telah disetujui dan ditandatangani oleh terdakwa Nahwa Umar, selaku PA saat itu,” katanya.
Bahwa atas 5 kegiatan belanja berupa Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik, Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan, Penyediaan Makanan dan Minuman, Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional, dan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional tersebut yang telah dicairkan sejumlah Rp 4.4 Miliar lebih, oleh terdakwa Nahwa Umar selaku PA bersama-sama Terdakwa Ningsih.
“Tapi kenyataannya hanyalah direalisasikan atau dibayarkan sejumlah Rp 3.9 Miliar lebih, sehingga ada selisih sebesar Rp 444 juta. Dan selisih itu kemudian menjadi kerugian Negara,” bebernya.
Saat ditanya keterlibatan Siska Karina Imran yang tahun 2020 menjabat sebagai Wakil Walikota Kendari atas kasus tersebut, JPU menjelaskan bahwa perkara ini yang menjadi permasalahan salah 1 nya adalah terkait item kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Sekretariat Daerah yang terdiri tiga kegiatan yaitu Belanja Makan Minum Pegawai, Belanja Makanan dan Minuman Rapat dan Belanja Makanan dan Minuman Tamu.
“Jadi tidak ada kaitannya dengan para Pimpinan yaitu Walikota dan Wakil Walikota saat itu. Karena apa yang menjadi hak Walikota dan Wakil Walikota telah dianggarkan sebagiamana DPA & digunakan sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Untuk diketahui dalam fakta persidangan sebelumnya saat pemeriksaan saksi Hardiana didepan Mejelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa Nahwa Umar sebelumnya menerima uang dari rekanan. Dengan cara uang tersebut dikirim ke rekening rekanan dan ketika uang tersebut telah masuk kerekening rekanan uang tersebut dikembalikan ke saksi Hardiana kemudian Hardiana menyerahkan uang tersebut ke terdakwa Nahwa Umar.
Editor: Redaksi