KENDARI, SULTRACK.COM – Polemik internal Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) memasuki babak baru setelah Ketua Pembina, Nur Alam, secara terbuka menuntut pertanggungjawaban keuangan dari mantan Ketua Yayasan Dr. M. Yusuf dan mantan Rektor Unsultra Prof. Andi Bahrun, Sabtu (3/1/2026).
Konflik ini memunculkan dugaan serius terkait upaya pengambilalihan yayasan, penggunaan anggaran tanpa pelaporan, hingga perubahan struktur organisasi yang dinilai sarat kepentingan keluarga.
Ketegangan memuncak setelah Nur Alam secara resmi memberhentikan Dr. M. Yusuf dari jabatan Ketua Yayasan dan mengangkat Dr. Oheo Kaimuddin Haris sebagai pengganti. Sementara itu, Prof. Andi Bahrun turut diberhentikan dari jabatan Rektor Unsultra. Dr. Oheo kemudian menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt) Rektor untuk mengisi kekosongan posisi.
Kuasa Hukum Yayasan Unsultra, Ardi Hazim, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah muncul indikasi kuat adanya upaya pengambilalihan paksa yayasan oleh Dr. Yusuf.
Menurut Ardi, selama menjabat, baik Yusuf maupun Andi Bahrun tidak pernah menyampaikan laporan keuangan kampus kepada pembina.
“Yusuf selama enam tahun menjadi Ketua Yayasan, dan Rektor Unsultra Andi Bahrun selama dua belas tahun juga tidak pernah melaporkan anggaran,” kata Ardi, Jumat (2/1/2026).
Ia menegaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga perlu ditindaklanjuti secara hukum.
Ardi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh atas pengelolaan keuangan yayasan.
“Dana yayasan harus diaudit. Kami meminta Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Yusuf dan Andi Bahrun,” tegasnya.
Menanggapi tuduhan pemalsuan yang dilontarkan Dr. Yusuf, Ardi mengatakan bahwa justru Yusuf yang diduga tidak konsisten terkait status akta yayasan.
Ia menjelaskan bahwa kampus Unsultra di Baruga didirikan pada 2010 oleh Nur Alam sebagai Dewan Pendiri, sekaligus Pembina dan terdaftar di AHU. Sementara akta tahun 1986 yang disebut-sebut Yusuf merupakan milik H. Alala, yang berbeda karena kampus tersebut berada di Kemaraya.
“Jika Yusuf ingin menghidupkan kembali PTSP milik H. Alala, silahkan gunakan akta tahun 1986. Jangan memakai akta 2010 karena itu milik pendiri yang sah, yaitu Pak Nur Alam,” ujar Ardi.
“Ironisnya, Yusuf sendiri yang mendapat SK dari Dewan Pembina pada 2019, tapi justru berusaha memecat Ketua Pembina. Padahal dia sudah diberhentikan,” tambahnya.
Ardi juga menyoroti struktur yayasan versi Dr. Yusuf yang dinilai tidak wajar karena sejumlah posisi strategis diisi oleh anak-anak dan istri mudanya. Nama-nama tersebut antara lain: Hendriadi, Supriadi, Virya Suprayogi Yusuf, Resandi Yusuf, dan Risky Sri Wahyuningsih.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, turut dikaitkan dalam polemik ini karena hadir dalam pelantikan Prof. Andi Bahrun sebagai Rektor Unsultra periode keempat.
Namun ia menegaskan bahwa kehadirannya hanya karena diundang oleh Dr. Yusuf.
“Saya baru ketemu Pak Yusuf dua hari yang lalu. Saya tidak ikut campur. Beliau hanya mengajak saya hadir,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).
Sementara itu, Dr. M. Yusuf memberikan pernyataan berbeda. Ia menyoroti dugaan pemalsuan identitas yang menurutnya terjadi saat perubahan akta yayasan dilakukan.
“Terdapat delik pemalsuan identitas. Oknum-oknum yang saat itu masih menjabat sebagai kepala daerah, Wakil Gubernur hingga pejabat pemerintahan bertindak mengatasnamakan pihak swasta untuk mengubah akta pendirian asli tahun 1986,” kata Yusuf.
Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya mengambil alih yayasan secara tidak sah dan menyebut persoalan utama justru berasal dari perubahan akta lama.
Sementara itu, Prof. Andi Bahrun belum memberikan tanggapan terkait permintaan audit, tuduhan tidak menyampaikan laporan anggaran, maupun statusnya setelah dinonaktifkan oleh pembina yayasan.
Editor: Redaksi


































