• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Sabtu, Agustus 29 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Peserta PKPA angkatan X yang digelar KAI Sultra dan Universitas Lakidende

    Cetak Advokat Profesional, KAI Sultra dan Universitas Lakidende Gelar PKPA Angkatan X

    Habil Marati serta sejumlah bantuan yang disalurkan di Kabupaten Muna

    Peduli Kampung Halaman, Habil Marati Salurkan Karpet dan Dana Untuk Masjid di Muna

    Bupati Konsel membuka Porseni di Moramo

    Porseni di Moramo Jadi Momentum Galang Solidaritas Untuk Korban Gempa NTT

    Ilustrasi

    Imbas Nonjob 89 Pejabat, SiASN Kolut Diblokir BKN, Ratusan ASN Terdampak

    Penukaran cenderamata antara Pemkab Konsel, pimpinan Shin Yang Group, dan perwakilan BP3MI Sultra

    Pemkab Konsel Sosialisasikan Perlindungan PMI, Bupati Ingatkan Warga Hindari Jalur Ilegal

    Bupati Konsel menerima aspirasi warga Matabubu terkait jalan rusak

    Warga Matabubu Keluhkan Jalan Rusak, Bupati Konsel Siapkan Usulan Pengaspalan 9 Km

    Bupati bersama Ibu Bupati Konsel di malam ramah tamah HUT RI

    Bupati Konsel Apresiasi Paskibraka di Malam Ramah Tamah HUT RI ke 81

    Perwakilan Habil Marati saat menyalurkan bantuan di Muna-Mubar

    Habil Marati Bantu 1.500 Warga Muna-Mubar, Salurkan 7,5 Ton Beras

    Iswanto Sugiarto Ketua Korwil KSBSI Sultra

    81 Tahun Indonesia Merdeka, Apakah Buruh Sudah Merdeka?

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Peserta PKPA angkatan X yang digelar KAI Sultra dan Universitas Lakidende

    Cetak Advokat Profesional, KAI Sultra dan Universitas Lakidende Gelar PKPA Angkatan X

    Habil Marati serta sejumlah bantuan yang disalurkan di Kabupaten Muna

    Peduli Kampung Halaman, Habil Marati Salurkan Karpet dan Dana Untuk Masjid di Muna

    Bupati Konsel membuka Porseni di Moramo

    Porseni di Moramo Jadi Momentum Galang Solidaritas Untuk Korban Gempa NTT

    Ilustrasi

    Imbas Nonjob 89 Pejabat, SiASN Kolut Diblokir BKN, Ratusan ASN Terdampak

    Penukaran cenderamata antara Pemkab Konsel, pimpinan Shin Yang Group, dan perwakilan BP3MI Sultra

    Pemkab Konsel Sosialisasikan Perlindungan PMI, Bupati Ingatkan Warga Hindari Jalur Ilegal

    Bupati Konsel menerima aspirasi warga Matabubu terkait jalan rusak

    Warga Matabubu Keluhkan Jalan Rusak, Bupati Konsel Siapkan Usulan Pengaspalan 9 Km

    Bupati bersama Ibu Bupati Konsel di malam ramah tamah HUT RI

    Bupati Konsel Apresiasi Paskibraka di Malam Ramah Tamah HUT RI ke 81

    Perwakilan Habil Marati saat menyalurkan bantuan di Muna-Mubar

    Habil Marati Bantu 1.500 Warga Muna-Mubar, Salurkan 7,5 Ton Beras

    Iswanto Sugiarto Ketua Korwil KSBSI Sultra

    81 Tahun Indonesia Merdeka, Apakah Buruh Sudah Merdeka?

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Perbedaan Pandangan Hakim PT Sultra Ungkap Keraguan Pada Perkara Guru Mansur

Sultrack News by Sultrack News
7 Januari 2026
0 0
A A
0
Sidang perkara guru Mansur

Sidang perkara guru Mansur

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI, SULTRACK.COM – Banding perkara guru Mansur, terpidana kasus dugaan pelecehan anak di Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyisakan tanda tanya. Pasalnya, meski Majelis Hakim menyatakan menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), amar putusan justru memperlihatkan adanya perbedaan pandangan di antara para hakim.

Selain menerima banding JPU, Majelis Hakim PT Sultra juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menyatakan guru Mansur terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, dikurangi masa penahanan.

Kendati demikian, putusan tersebut justru menimbulkan banyak pertanyaan, setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra, I Ketut Suarta berpendapat lain.

Dimana, I Ketut Suarta menimbang bahwa, dari rangkaian fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dimana keterangan anak korban sama sekali tidak ada didukung oleh keterangan saksi-saksi yang lain, yaitu tidak ada saksi-saksi
yang mengetahui ataupun melihat langsung peristiwa pidana yang dituduhkan kepada terdakwa, hal ini menimbulkan keraguan karena tidak cukup bukti untuk menyatakan kesalahan terdakwa.

Kemudian, menimbang bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama (PN Kendari) terlalu formalistik yang tidak mencerminkan kebenaran materil. Dimana keterangan saksi-saksi yang didengar di muka sidang merupakan keterangan saksi yang berdiri sendiri-sendiri yang hanya menerangkan untuk dirinya sendiri, dan keterangan saksi yang hanya mendengar dari pengaduan anak korban dimana saksi-saksi sama sekali tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya di tempat kejadian perkara.

Lebih lanjut menimbang, bahwa oleh karena tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa tidak cukup bukti dan juga Hakim Ketua Majelis tingkat banding menilai bahwa dari rangkaian peristiwa yang telah terungkap dalam persidangan terdakwa sama sekali tidak memiliki niat jahat (mens rea).

Dalam perbuatannya (actus reus) yang hanya menyentuh dahi dan pipi anak korban untuk mengecek suhu tubuhnya yang saat itu dalam keadaan sakit, karena itu baik Penuntut Umum maupun Majelis Hakim tingkat pertama mengedepankan pembuktian formil dalam rumusan pasal daripada kebenaraan materiil.

“Menimbang, bahwa karena tidak ada niat jahat dari terdakwa maka, seluruh dakwaan Penuntut Umum tidaklah terbukti, karena itu sudah selayaknya terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan Penuntut Umum, juga harus direhabilitasi untuk memulihkan nama baik, hal-hak serta harkat dan martabatnya,” cetus I Ketut Suarta.

Sementara, dua anggota Majelis Hakim menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh fakta bahwa terdakwa Mansur telah terungkap terdakwa melakukan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pendidik kepada anak lorban yang merupakan anak didiknya sendiri, yang mengakibatkan trauma yang mendalam bagi anak korban.

Dari perbedaan pendapat ketiga hakim ini, menurut Kuasa Hukum guru Mansur, Andri Darmawan bahwa memang dalam sebuah perkara, apalagi ketika ingin memutuskan suatu kasus, kerap terjadi perbedaan buah pikiran, antara satu hakim maupun hakim lainnya.

Akan tetapi, jika ditarik ke belakang, kasus pelecehan ini sebelum putus, telah terjadi pro kontrak, sehingga kebenaran guru Mansur melakukan sebuah tindak pidana pelecehan, masih terkesan abu-abu.

“Perbedaan pendapat ini, semakin menegaskan bahwa memang perkara ini abu-abu, dan menimbulkan pro kontra,” ucap Andri kepada awak media ini, Rabu (7/1/2026).

Namun yang menarik dari perbedaan pendapat ini, kata Andri tertuju pada pertimbangan dua Majelis Hakim.

Yang mana menurutnya, pertimbangan dua Majelis Hakim tidak secara detail menyatakan guru Mansur melakukan tindak pidana pelecehan, melainkan hanya menyatakan guru Mansur terungkap telah melakukan perbuatan tidak pantas pada muridnya (anak korban).

“Peryanyaannya, perbuatan apa itu, pegang jidatkah, pelecehan kah, kenapa Hakim tidak tegas menyatakan pencabulan atau pelecehan?,” tanya Andri.

Sehingga ia menilai, ada keraguan dari kedua Majelis Hakim itu. Sebab, tambah Andri, kedua Majelis Hakim tidak begitu jelas menggambarkan perbuatan tidak pantas itu.

“Itu justru, membuktikan bahwa sebenarnya Hakim ragu untuk menyatakan. Karena pasal ini kan, bukan pasal perbuatan tidak pantas, tetapi pasal pencabulan. Harusnya Majelis Hakim bisa menggambarkan secara jelas, yang mana perbuatan tersebut,” tukasnya.

Editor: Redaksi

Tags: Guru MansurHakimPandanganPT Sultra
ShareTweetSend
Previous Post

Sidak MPP, Wabup Konsel Tegaskan Pelayanan Publik Bebas Pungli

Next Post

Dikukuhkan Wali Kota, Ketua RT dan RW Diminta Aktif Layani Warga Kendari

Berita Terkait

Warga Kendari Zherina Kei usai dianiaya, tampak muka memar dan bengkak

Warga Kendari Laporkan Pria ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan, Mengaku Dipukul 2 Kali

25 Agustus 2026
KBSI Sultra saat menggelar aksi di Kantor Walikota Kendari

Dugaan Korupsi Cleaning Service, KSBSI Sultra Pertanyakan Netralitas Kejari Kendari

19 Agustus 2026
Praktisi Hukum Andri Dermawan

Peran Surveyor Dalam Dugaan Nikel Ilegal di Sultra Dipertanyakan

18 Agustus 2026

Kejati Sultra Tak Mau Salah Langkah di TPPU Mandiodo, Aset Diamankan Lebih Dulu

Sengketa Tanah Tunggala Dalam, Warga Raih Kepastian Hukum di PN Kendari

SPBU Kolaka Utara Disorot, Antrean BBM Mengular Diduga Ada Pelangsiran

Next Post
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran

Dikukuhkan Wali Kota, Ketua RT dan RW Diminta Aktif Layani Warga Kendari

Wabup Konsel saat meninjau progres pengaspalan Potoro-Lakara

Proyek Pengaspalan Jalan Nasional Potoro-Lakara Dipastikan Selesai Sesuai Target Kontrak

JMSI Sultra saat menyerahkan award kepada Dr. Herman

JMSI Sultra Apresiasi Kepemimpinan Dr. Herman Sebagai Plt Rektor UHO Lewat Award

Wabup Konsel saat mengecek seragam sekllah di gudang Dikbud Konsel

Wabup Konsel Cek Bantuan Seragam Sekolah Gratis Untuk SD dan SMP

Leave Comment
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Bupati Konawe Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 Untuk Gubernur Sultra

Musrenbang Kolono Timur Disorot, DPRD Minta Bupati Konsel Ganti Kepala OPD Yang Absen

Ketua DPRD Konsel Pimpin Musrenbang Kolono, Usulan Disampaikan Terbuka dan Terarah

Berita Nasional

Ketum JMSI, Teguh Santosa

JMSI Kecam Hilangnya Akun Instagram Hendri Satrio, Sebut Upaya Pembungkaman

25 Juni 2026

JMSI Gelar Mahkamah Intelektual, Buku Adhie Massardi Jadi Sorotan Para Tokoh Nasional

23 Juni 2026

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤