KENDARI, SULTRACK.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Kedua terdakwa masing-masing adalah Mohamad Machrusy, SH selaku Direktur Utama PT AMIN dan Mulyadi selaku Direktur PT AMIN, Jumat (6/2/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada Mohamad Machrusy. Sementara Mulyadi divonis pidana penjara selama 6 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Muh Yusran menyatakan bahwa vonis tersebut telah sejalan dengan tuntutan yang diajukan JPU dalam persidangan.
“Terhadap putusan Majelis Hakim, sikap kami sebagai Jaksa Penuntut Umum adalah pikir-pikir,” ujar Muh Yusran kepada awak media usai persidangan.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Keduanya diketahui menggunakan kuota RKAB tersebut untuk melakukan penjualan ore nikel yang berasal dari eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PCM, dengan memanfaatkan Jetty milik PT KMR. Aktivitas pengapalan tersebut dilakukan atas persetujuan Syahbandar Kolaka.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Syahbandar Kolaka seharusnya tidak dapat menerbitkan Surat Perintah Berlayar (SPB) PT KMR untuk kepentingan PT AMIN.
PT AMIN diketahui tidak terdaftar sebagai pengguna resmi Jetty PT KMR karena tidak adanya penetapan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla). Namun demikian, SPB tetap dikeluarkan oleh pihak Syahbandar Kolaka, sehingga memungkinkan terjadinya pengapalan ore nikel secara melawan hukum.
Editor: Redaksi

































