KENDARI, SULTRACK.COM – Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), menyetujui permohonan pemblokiran akses terhadap data Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (YPT Sultra) pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Kemenkum) RI tertanggal 11 Februari 2026, yang merupakan balasan atas permohonan pemblokiran yang diajukan oleh pihak pembina yayasan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa permohonan pemblokiran sementara pada sistem SABH disetujui setelah dilakukan analisa dan telaah terhadap permohonan, serta dokumen yang dilampirkan.
Pemblokiran ini sebelumnya lebih dahulu dimohonkan oleh Ketua Pembina Yayasan, Dr. H. Nur Alam, melalui surat tertanggal 20 Januari 2026 yang ditujukan kepada Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal AHU.
Tidak Ada Lagi Perubahan Data Yayasan
Dengan disetujuinya pemblokiran akses tersebut, tidak ada lagi pihak yang dapat mengakses sistem AHU untuk melakukan perubahan data yayasan.
Artinya, data badan hukum yayasan yang berlaku saat ini adalah data AHU yang tercatat pada tanggal 13 Januari 2026.
Langkah pemblokiran akses ini dinilai sebagai upaya untuk mencegah perubahan data yang berpotensi menimbulkan polemik atau sengketa baru, sampai adanya penyelesaian atau keputusan lebih lanjut terkait struktur dan administrasi yayasan.
Kuasa Hukum Yayasan Unsultra, Ardi Hazim menyebut bahwa balasan surat dari Kemenkum atas permohonan pemblokiran yang diajukan oleh Nur Alam keluar lebih dahulu, sebelum adanya permintaan dari pihak lainnya.
Dengan kondisi tersebut, akses sistem AHU kini berada dalam kondisi terblokir sementara, sehingga seluruh perubahan administrasi yayasan melalui sistem tersebut tidak dapat lagi dilakukan oleh pihak mana pun.
Pemblokiran akses SABH ini sekaligus menegaskan bahwa status administrasi yayasan yang diakui saat ini merujuk pada pencatatan terakhir dalam sistem AHU per 13 Januari 2026.
Editor: Redaksi













