SULTRACK.COM – Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (AKAR Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di dalam Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Senin (27/4/2026), untuk mendesak penuntasan laporan dugaan korupsi pada proyek penataan pedestrian di kawasan Eks MTQ Kendari.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap lambannya tindak lanjut laporan yang telah mereka adukan sejak Februari 2026 lalu, Selasa (28/4/2026).
Koordinator aksi, Eko Rama, menegaskan bahwa Kejari Kendari harus diingatkan agar tidak melupakan kewajibannya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), yakni menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara.
“Perlu berteriak di tengah mereka supaya mereka ingat, karena kalau didiamkan mereka pura-pura lupa. Laporan saya sudah lama, tapi belum ada tindak lanjut. Kami pernah konfirmasi baik-baik, tapi mereka tidak mengindahkan, jadi harus pakai megafon,” ujar Eko Rama saat ditemui di Kejari Kendari.
Menurutnya, dugaan korupsi pada proyek pembangunan pedestrian Eks MTQ Kendari sangat jelas terlihat dan tidak bisa diabaikan begitu saja. Ia bahkan menyebut telah ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek tersebut. Salah satu temuannya adalah adanya pekerjaan bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
“Kejari Kendari sudah memegang temuan BPK itu, terus apa yang menjadi kendalanya kira-kira? Jangan sampai kami menduga Kejari Kendari sudah masuk angin sehingga tidak mau menindaklanjuti laporan kami,” tegasnya.
Eko menegaskan, aksi unjuk rasa di dalam Kantor Kejari Kendari ini bukan yang terakhir. AKAR Sultra akan terus melakukan tekanan publik apabila laporan mereka tetap tidak diproses.
“Kami akan ingatkan terus pakai pengeras suara, karena kalau tidak pakai pengeras suara pasti tidak akan didengarkan oleh Kejari Kendari,” pungkasnya.
Editor: Redaksi

















