SULTRACK.COM – Konsorsium Aktivis Sultra Bersatu geruduk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, terkait dugaan tidak sesuai prosedur (inprosedural) dalam proses lelang milik debitur Samsu Umar Abdul Samiun, Senin (27/4/2026).
Salah satu orator Konsorsium Aktivis Sultra Bersatu, Arnol Ibnu Rasyid dalam orasinya menegaskan bahwa proses lelang aset milik debitur pailit Samsu Umar Abdul Samiun melalui KPKNL dinilai banyak kejanggalan.
“Sejumlah indikasi mengarah pada dugaan bahwa objek yang dielang, belum sepenuhnya memenuhi prinsip clear and clear, baik dari sisi penguasaan fisik maupun kepastian status hukumnya,” jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan dokumen pengumuman, objek lelang masing-masing berupa tanah seluas 2.150 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02227 dan tanah seluas 1.225 meter persegi dengan SHM Nomor 01094 yang diumumkan pada 6 April 2026, ditawarkan dalam kondisi apа adanya (as is).
“Frasa ini dinilai bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sinyal adanya
potensi persoalan hukum yang belum sepenuhnya terselesaikan. Dalam beberapa kejadian, pemenang lelang justru dihadapkan pada konflik dengan pihak yang masih menguasai objek, yang mengindikasikan belum adanya pengamanan dan kepastian hukum atas objek yang dilelang,” paparnya.
Lebih jauh, kondisi ini memperlihatkan bahwa risiko yang seharusnya diminimalisir sejak awal, justru beralih sepenuhnya kepada peserta atau pemenang lelang. Penggunaan kausul ‘apa adanya (as is)’ dalam pengumuman lelang juga menimbukan pertaryaan serius.
“Karena berpotensi menjadi bentuk pengalihan tanggung jawab, tanpa disertai transparansi yang memadai terhadap kondisi ril objek. Hal ini dapat menciptakan ketidakseimbangan posisi antara penyelenggara lelang, dengan masyarakat sebagai peserta, yang pada akhirnya berpotensil merugikan publik,” bebernya.
Selain itu, dalam hal ini muncul kekhawatiran di tengah masyarakat terkait transparansi dalam proses lelang, termasuk dalam hal penetapan pemenang.
“Oleh karena itu, penting bagi penyelenggara lelang untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat menurunkan kepercayaan publik,” tambahnya.
Berdasarkan hal tersebut, Konsorsium Aktivis Sultra Bersatu menyatakan sikap dan tuntutan, diantaranya mendesak KPKNL Kendari untuk segera membatalkan pengumuman lelang terhadap seluruh objek yang telah ditayangkan, namun belum memenuhi prinsip clean and clear, khususnya pada kode lot lelang ERVD5D dan kode lot lelang 3KLMMV.
Serta mendesak KPKNL Kendari untuk membuka secara transparan alasan penggunaan klausul as is dalam penayangan objek lelang, termasuk menjelaskan kondisi riil objek serta dasar hukum yang melatarbelakanginya.
Editor: Redaksi













