SULTRACK.COM – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial IK (28) yang diduga melakukan penipuan dengan modus penerimaan kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku ditangkap pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 03.30 Wita di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
IK diketahui merupakan warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Dalam menjalankan aksinya, ia menggunakan nama samaran Andi Rian Halim alias Rian dan mengaku sebagai jaksa di Kejati Sultra.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku menawarkan pekerjaan sebagai penjaga tahanan kepada para korban.
“Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan janji bisa meluluskan mereka bekerja di lingkungan Kejati Sultra,” ujar Welliwanto, Selasa (12/5/2026).
Salah satu korban berinisial AL (22), mahasiswa asal Kabupaten Konawe Kepulauan, mengalami kerugian hingga Rp23 juta.
Korban menyerahkan uang secara bertahap kepada pelaku, masing-masing Rp10 juta, Rp10 juta, dan Rp3 juta.
Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan kwitansi pembayaran serta menjanjikan surat panggilan kerja resmi dari Kejati Sultra.
Namun, surat tersebut tidak pernah diterbitkan hingga akhirnya korban melaporkan kasus itu ke Polresta Kendari.
“Total kerugian sementara mencapai Rp69 juta dari enam lokasi berbeda,” ungkap Welliwanto.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk memenuhi gaya hidup mewah.
Uang tersebut dipakai untuk memodifikasi sepeda motor Yamaha MX King, menyewa vila, merental mobil Honda HRV, hingga membayar biaya kos.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita pakaian dinas Kejati Sultra lengkap dengan atribut yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap kwitansi bermaterai yang diduga dipakai pelaku dalam transaksi penipuan tersebut.
Editor: Redaksi













