SULTRACK.COM – Penanganan kasus dugaan tambang galian C ilegal di Desa Teteona, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, yang ditangani Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi sorotan publik.
Pasalnya, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal tersebut disebut belum pernah ditahan oleh penyidik.
Informasi yang dihimpun, berkas perkara kasus itu bahkan telah memasuki tahap I dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sorotan itu disampaikan Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara, Hendro Nilopo. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Penambangan ilegal ini bukan tindak pidana ringan, apalagi jika berdampak pada lingkungan. Namun ironisnya, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka justru tidak pernah ditahan,” ujar Hendro kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Menurut Hendro, alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena para tersangka dianggap kooperatif dan memiliki pekerjaan tetap dinilai tidak cukup kuat. Ia menyebut kondisi itu menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap para tersangka.
“Kami memahami bahwa penahanan adalah kewenangan penyidik. Namun dalam kasus ini menurut kami janggal. Para pelaku terkesan mendapat keistimewaan,” katanya.
Hendro menegaskan, pihaknya kini tengah mengkaji langkah lanjutan terkait dugaan perlakuan khusus yang diberikan kepada tersangka tambang ilegal tersebut.
“Kami sedang mengkaji untuk langkah selanjutnya, karena menurut kami ini tidak biasa. Ancaman hukuman tambang ilegal adalah lima tahun, tetapi para pelaku tidak pernah ditahan dengan alasan pekerjaan jelas dan kooperatif,” jelasnya.
Ia juga menyoroti dampak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang kerap berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Karena itu, kata dia, praktik tambang ilegal seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Presiden RI dan Kapolri dengan lantang mewarning kegiatan PETI. Apa jadinya jika bapak Kapolri mengetahui adanya pelaku PETI yang diistimewakan oleh Polda Sultra,” tutup Hendro.
Editor: Redaksi














