SULTRACK.COM – Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar penyuluhan hukum pertanahan di Desa Andomesinggo, Kecamatan Besulutu, Sabtu (23/5/2026).
Kegiatan tersebut membahas penyelesaian sengketa tanah dan edukasi hukum bagi masyarakat desa.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan mengatakan, penyuluhan dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak kepemilikan tanah.
Menurutnya, sengketa lahan sering terjadi akibat kurangnya pengetahuan administrasi dan legalitas tanah.
Ia menegaskan, masyarakat harus memahami proses hukum agar tidak mudah terlibat konflik pertanahan.
Andre juga mengimbau warga segera melengkapi dokumen kepemilikan tanah untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Kegiatan itu dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga yang antusias mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab.
LBH HAMI Sultra berharap edukasi hukum tersebut dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan pertanahan secara damai dan sesuai aturan.
Editor: Redaksi














