SULTRACK.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Sugeng Riyanta, menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).
Saat ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra tengah melanjutkan penyidikan jilid III, guna mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Sugeng Riyanta mengungkapkan, dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp233 miliar, baru sekitar Rp58 miliar yang dapat dipertanggungjawabkan oleh sembilan terpidana yang telah diproses hukum.
“Dari kerugian negara sekitar Rp233 miliar, yang baru dapat dipertanggungjawabkan oleh sembilan terpidana sekitar Rp58 miliar. Artinya masih ada kerugian negara yang harus kami kejar dan pulihkan,” kata Sugeng Riyanta saat konferensi pers di Kantor Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026).
Ia menegaskan, pihaknya telah memberikan persetujuan kepada penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil korupsi dalam perkara tersebut.
“Sekarang masih berproses. Untuk itu saya sudah menyetujui dan memerintahkan penyidik untuk memproses pelaku lain yang patut diduga ikut menikmati uang dari kasus ini,” tegasnya.
Menurut Sugeng, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menjerat beberapa pihak yang kini masuk dalam radar penyidikan. Namun, identitas mereka belum dapat diumumkan kepada publik karena proses hukum masih berjalan.
“Kami belum bisa umumkan karena masih dalam proses. Targetnya ada beberapa orang yang akan kami mintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sugeng membenarkan bahwa pada Mei 2026 lalu, penyidik Pidsus Kejati Sultra telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya pengembangan perkara.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik sudah mendapatkan beberapa alat bukti,” pungkasnya.
Kejati Sultra menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara serta memastikan seluruh pelaku yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Redaksi
















