SULTRACK.COM – Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak Polda Sultra mengusut dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, serta aktivitas usaha tanpa izin yang menyeret nama PT Erianti Mandiri Sejahtra.
Desakan itu disampaikan AMAN setelah menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan aktivitas penyimpanan dan distribusi solar PT Erianti Mandiri Sejahtra dalam skala besar yang dinilai mencurigakan.
Koordinator AMAN Sultra, Firman Adhyaksa, meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, jika terbukti terjadi penimbunan dan distribusi ilegal, maka negara berpotensi mengalami kerugian.
“Ini bukan sekadar isu biasa. Jika benar terjadi penimbunan dan distribusi ilegal, maka ada potensi kerugian besar yang harus diusut tuntas. Kami mendesak Polda Sultra bertindak cepat, profesional, dan transparan,” kata Firman, Selasa (16/6/2026).
Firman menilai praktik penimbunan solar dapat berdampak langsung terhadap ketersediaan BBM di masyarakat. Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi memicu kelangkaan dan membuka ruang adanya permainan distribusi yang menguntungkan pihak tertentu.
Selain dugaan penimbunan, AMAN juga meminta aparat melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas operasional PT Erianti Mandiri Sejahtra, termasuk izin usaha, izin penyimpanan, hingga izin distribusi BBM.
“Jangan sampai ada perusahaan yang bebas beroperasi tanpa izin yang jelas. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola energi di daerah,” ujarnya.
AMAN turut mendorong adanya koordinasi lintas instansi dalam pengawasan distribusi BBM di Sultra. Mereka menilai sektor tersebut masih rawan disalahgunakan apabila pengawasan tidak dilakukan secara maksimal.
Kini publik menunggu langkah konkret dari Polda Sultra untuk menindaklanjuti laporan dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak PT Erianti Mandiri Sejahtra, guna memperoleh keterangan dan tanggapan terkait tudingan tersebut.
Editor: Redaksi













