SULTRACK.COM – Konsorsium Aktivis Nasional Sulawesi Tenggara (KORAN Sultra) menyatakan penolakan terhadap rencana perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran Indonesia. Organisasi tersebut meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rekam jejak operasional perusahaan, terutama terkait dugaan kecelakaan kerja serta komitmen dalam mendukung program hilirisasi industri pertambangan.
Ketua Umum KORAN Sultra, Aliefcheshar M. Abu, menegaskan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak semestinya hanya menjadikan target produksi sebagai dasar dalam memberikan maupun memperpanjang RKAB.
Menurutnya, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan, serta investasi di sektor hilirisasi harus menjadi indikator utama dalam proses evaluasi, Senin (6/7/2026).
“RKAB bukan hanya izin untuk memproduksi bijih nikel dalam jumlah besar, tetapi juga merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan. Karena itu, setiap perusahaan yang mengajukan perpanjangan RKAB harus mampu membuktikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menjamin keselamatan para pekerja,” ujar Aliefcheshar.
Ia menyoroti sejumlah pemberitaan mengenai dugaan kecelakaan kerja di wilayah operasional PT Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe Utara. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, disebutkan terjadi sedikitnya tiga insiden, yakni dump truck terjun ke jurang pada 12 Desember 2025 yang menyebabkan seorang pekerja mengalami patah tulang, dugaan pekerja terjepit kepala dump truck pada 29 Desember 2025, serta dump truck yang terbalik dan
terbakar di jalur hauling pada 7 Januari 2026.
Meski demikian, Aliefcheshar menegaskan KORAN Sultra tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, rangkaian dugaan kecelakaan tersebut dinilai layak menjadi perhatian serius pemerintah sebelum kembali memberikan kepercayaan kepada perusahaan melalui perpanjangan RKAB.
“Jika dalam waktu yang relatif singkat terjadi beberapa dugaan kecelakaan kerja, maka pemerintah berkewajiban memastikan apakah sistem keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan telah diterapkan sesuai standar yang berlaku. Keselamatan pekerja tidak boleh dikorbankan dengan alasan apa pun,” tegasnya.
KORAN Sultra juga menyinggung laporan yang sebelumnya disampaikan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) kepada Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Sulawesi Tenggara serta Inspektur Tambang. Dalam laporan tersebut terdapat sejumlah dugaan, di antaranya tidak dilaporkannya kecelakaan kerja sesuai ketentuan, belum optimalnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), hingga dugaan belum terbentuknya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
“Apabila hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan maupun pertambangan, maka hal tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi, bahkan menunda perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia,” katanya.
Selain persoalan keselamatan kerja, KORAN Sultra juga mempertanyakan komitmen PT Tiran Indonesia dalam mendukung program hilirisasi nasional. Menurut Aliefcheshar, perusahaan tersebut dikenal memiliki kuota produksi bijih nikel yang besar di Sulawesi Tenggara, namun hingga kini belum memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) sendiri.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan perusahaan lain yang telah berinvestasi membangun smelter meski memiliki kapasitas produksi tambang yang lebih kecil.
“Kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi pemerintah. Perusahaan yang memperoleh kuota produksi besar semestinya juga menunjukkan komitmen investasi yang sejalan terhadap pembangunan industri pengolahan di dalam negeri. Jangan sampai perusahaan yang hanya berorientasi pada penjualan bahan mentah terus mendapatkan kuota besar, sementara perusahaan yang telah berinvestasi membangun smelter justru memperoleh kuota yang lebih kecil,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan hilirisasi bertujuan menciptakan nilai tambah mineral di dalam negeri, membuka lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, serta memperkuat daya saing industri nasional. Karena itu, keberadaan smelter dinilai perlu menjadi salah satu indikator dalam pemberian maupun evaluasi RKAB.
KORAN Sultra mendesak Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Inspektur Tambang, serta instansi terkait untuk melakukan audit dan evaluasi secara menyeluruh terhadap PT Tiran Indonesia sebelum memutuskan perpanjangan RKAB.
“Negara harus menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pertambangan yang berkeadilan. Keselamatan pekerja, kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan, serta komitmen terhadap hilirisasi harus menjadi syarat utama dalam pemberian RKAB. Kami meminta pemerintah tidak memperpanjang RKAB PT Tiran Indonesia sebelum seluruh persoalan tersebut dievaluasi secara objektif, profesional, dan transparan,” tutup Aliefcheshar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Tiran Indonesia maupun Kementerian ESDM terkait desakan tersebut.
Editor: Redaksi














