SULTRACK.COM – Polemik kontrak jasa sewa alat berat antara PT Antam UBPN Sultra (Site Pomalaa) dengan PT Satria Jaya Sultra (SJS) kembali mencuat ke publik.
Pasalnya, kontrak jasa sewa alat berat antara PT Antam UBPN Sultra dan PT Satria Jaya Sultra (SJS) diduga tidak melalui proses lelang, sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Antam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas dugaan tersebut.
“Yang namanya kontrak di lingkungan BUMN, termasuk jasa sewa alat berat seperti yang dikerjakan PT SJS, wajib dilakukan melalui proses lelang. Tidak boleh menggunakan sistem penunjukan langsung. Nah, ini yang harus diselidiki oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejati Sultra,” ujar Hendro kepada media ini, Kamis (9/7/2026).
Hendro menuturkan, sebagai bagian dari BUMN, seluruh proses pengadaan barang dan jasa wajib dilaksanakan melalui mekanisme lelang guna menjunjung prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.
Karena itu, pihaknya meminta Kejati Sultra menelusuri proses kontrak jasa sewa alat berat antara PT Antam UBPN Sultra dan PT SJS yang disebut bernilai sekitar Rp890 miliar, apakah diperoleh melalui proses lelang atau melalui penunjukan langsung.
“Kalau memang dilelang, pasti ada rekam jejaknya. Siapa saja peserta lelang, berapa nilai penawaran masing-masing peserta, semuanya pasti terdokumentasi. Kalau tidak ada, berarti besar kemungkinan proyek jasa sewa alat berat itu tidak dilakukan melalui proses lelang,” jelas aktivis yang akrab disapa Egis tersebut.
Ia menjelaskan, seluruh tahapan lelang di PT Antam Tbk, mulai dari pengumuman, registrasi, hingga penyampaian penawaran harga, dilakukan secara daring melalui sistem e-Procurement perusahaan.
Selain itu, terdapat tahapan prakualifikasi yang mengharuskan setiap vendor telah terdaftar dan terverifikasi dalam sistem registrasi vendor PT Antam.
“Semua itu harus ditelusuri secara cermat, apakah PT SJS pernah terdaftar sebagai peserta lelang atau tidak dalam proyek jasa sewa alat berat PT Antam UBPN Sultra,” terangnya.
Menurut Hendro, apabila nantinya ditemukan bahwa kontrak jasa sewa alat berat antara PT Antam UBPN Sultra dan PT SJS tidak diperoleh melalui mekanisme lelang, maka pihak-pihak yang menandatangani kontrak tersebut harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami secara kelembagaan meminta Kejati Sultra segera mengusut kasus ini. Penanggung jawab yang menandatangani kontrak tersebut harus segera diperiksa,” tegas Hendro.
Editor: Redaksi















