SULTRACK.COM – Seorang warga Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Zherina Kei, melaporkan pria berinisial Marsidin alias Kaisar ke Polresta Kendari. Marsidin dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Pengaduan tersebut dibuat Zherina pada Senin (24/8/2026). Dalam surat pengaduannya, dugaan penganiayaan disebut terjadi sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Haeba Dalam, Lorong Jenaka, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kendari.
Dalam pengaduannya, Zherina menjelaskan kejadian bermula saat Marsidin berada di rumahnya dan hendak berpamitan pulang. Keduanya disebut sempat terlibat permasalahan hingga terjadi adu mulut.
Zherina mengaku sempat menarik badan Marsidin saat pria tersebut berjalan menuju luar garasi rumah. Marsidin disebut menepis tangan Zherina.
Zherina kemudian mengaku menampar pipi kiri Marsidin. Setelah itu, Marsidin disebut kembali berjalan menuju kendaraan ojek online yang akan ditumpanginya.
Saat Marsidin hendak pergi, Zherina mengaku sempat menarik tas yang digunakannya hingga tali tas tersebut sedikit sobek.
“Setelah itu terlapor membuka tas dan memukul wajah pelapor sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kiri,” demikian uraian dalam surat pengaduan Zherina.
Akibat kejadian tersebut, Zherina mengaku mengalami sejumlah luka. Di antaranya luka pada bagian hidung, pembengkakan pada mata sebelah kanan, serta hidung mengeluarkan darah.
Zherina kemudian mendatangi Polresta Kendari untuk mengadukan kejadian tersebut. Dia meminta polisi mengusut dugaan penganiayaan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Marsidin alias Kaisar terkait laporan tersebut maupun kronologi kejadian dari versinya.
Polisi juga masih memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan guna memastikan rangkaian peristiwa serta menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Editor: Redaksi













