KENDARI, SULTRACK.COM – Aktifitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), belakangan ini menjadi trend topik. Serta mendapat sorotan dari berbagai pihak, pasca beredarnya video viral di youtube, Selasa (10/10/2023).
Dalam video berdurasi singkat itu, memperlihatkan seorang ibu yang berani menghalau alat berat yang sementara bekerja, menggali ore di lokasi pemukiman warga. Dalam aktifitas pertambangan PT WIN itu, tak sedikit yang pro dan kontra dari warga sekitar.
Terkait pro dan kontra aktivitas PT WIN, telah dilakukan berbagai upaya. Diantaranya mediasi yang dipasilitasi oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Konsel, Wakil Bupati Konsel yang turun ke lokasi untuk mendengar aspirasi kedua belah pihak. Teranyar Bupati Konsel H Surunuddin Dangga bersama sejumlah kepala OPD terkait, telah ke lokasi dan menjajikan penuntasan persoalan tersebut.
Perihal adanya pro dan kontra, kegiatan pertambangan PT WIN di area pemukiman warga dan fasilitas umum tersebut, kembali mendapat perhatian dari Ketua umum Himpunan Pengusaha Tolaki Indonesia (HIPTI) Provinsi Sultra, H Rusmin Abdul Gani SE.
Menurut mantan General Manager PT VDNI ini, bahwa keberadaan PT WIN dengan kegiatan pertambangan di Desa Torobulu Kecamatan Laeya itu, atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM. Tentunya dalam kegiatan tersebut, juga didukung dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Saya kira polemik yang ada di Torobulu, dengan adanya pro dan kontra atas kegiatan pertambangan PT WIN itu, tinggal kita melihat RKAB nya saja. Kalau di dalam RKAB nya menunjuk lokasi yang ditambang itu masuk, berarti itu adalah bagian yang memang harus dikerja, tetapi jika dalam aktivitasnya itu tidak masuk dalam RKAB. Ia harus dihentikan,” ujarnya kepada sejumlah awak media.
Lanjutnya, jika dalam RKAB terdapat lokasi pertambangan dan bersentuhan dengan pemukiman warga, serta fasilitas umum, maka PT WIN terlebih dulu melakukan relokasi atau pemindahan pemukiman warga, ketempat yang lain dengan anggaran yang disiapkan oleh perusahaan itu sendiri.
“Terkait hal ini pemerintah tinggal melihat RKAB saja dan pihak PT WIN juga harus terbuka dan mau menunjukkannya. Karena kita tidak bisa berasumsi atau berdasarkan katanya katanya, tetapi harus melihat secara komfrehensip,” akunya.
Bakal calon DPR RI dari Dapil Sultra ini menambahkan, pemerintah dalam mengeluarkan IUP dan RKAB, telah mempertimbangkan lokasi kegiatan pertambangan, termasuk dalam satu tahun anggaran berapa hektar yang harus ditambang.
“Persoalan di Torobulu ini dengan aktifitas tambang PT WIN, yang mendapat dukungan dan penolakan warga tidak harus lama dalam proses penyelesaiannya. Tinggal dilihat IUP dan RKAB nya saja,” tandasnya.
Penulis : Redaksi

















