KENDARI, SULTRACK.COM – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta, desak Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), segera mencopot Kadis Kominfo inisial RB, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Minggu (8/9/2024).
Ketua Umum IMIK Jakarta, Irsan Aprianto Ridham membeberkan, berdasarkan data dan informasi (Chat) yang tercantum atas nama RB, dengan sengaja mengatakan bahwa eks Pj Bupati Konawe, tidak becus atau bahkan tidak pantas menduduki sebuah jabatan.
“Dengan demikian, jelas bahwa RB telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, yang merugikan orang lain, fitnah/pencemaran nama baik,” jelasnya.
Bukan hanya itu saja, lanjut Irsan, oknum inisial RB juga melakukan hal yang serupa dalam sebuah chat, terhadap salah satu mahasiswa sekaligus aktivis asal Konawe inisial IR, bahwa telah melakukan tindakan pemerasan dan pencemaran nama baik.
“Tetapi faktanya tidak seperti itu, IMIK Jakarta mengecam keras perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Tenggara itu,” tegasnya.
Lebih jauh kata Irsan, perbuatan Kadis Kominfo tersebut, telah mencederai dari pada subtansi hukum dan telah melanggar Undang-Undang Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Atas dasar itu, IMIK Jakarta menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Pj Gubernur Sultra untuk segera mencopot Kadis Kominfo Sultra inisial RB terkait tindak pidana pencemaran nama baik terhadap eks Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba dan mahasiswa asal Konawe (IR)
2. Mendesak Mendagri Tito Karnavian untuk segera mengambil langkah tegas terkait kasus Kadis Kominfo Sultra, karena perbuatannya tersebut sangat tidak mencerminkan sosok Aparatur Sipil Negara (ASN).
Editor: Redaksi
Discussion about this post