JAKARTA, SULTRACK.COM – Lembaga Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) dan Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando), mendesak Bareskrim Polri dan Kejagung RI untuk segera memanggil dua petinggi PT GKP Henra Surya dan Bambang Murtisiyono, Kamis (14/11/2024).
Kedua petinggi PT GKP dimaksud, diduga sebagai aktor intelektual penambangan ilegal di Pulau Wawonii, serta diduga kuat penyebab terjadinya konflik horisontal.
Desakan tersebut, disampaikan kedua lembaga saat menggelar aksi di Kantor Harita Grup, tujuannya untuk mengusir PT Gema Kreasi Perdana (GKP) dari Pulau Wawonii.
Arnol Ibnu Rasyid dalam orasinya, menyampaikan bahwa keberadaan PT GKP di Pulau Wawonii menimbulkan konflik horisontal, sesama warga Wawonii dan tidak taat aturan.
“Warga Wawonii Tenggara yang dulunya hidup rukun setelah puluhan tahun, akhirnya renggang akibat adanya pertambangan nikel PT GKP di Kabupaten Konkep,” bebernya.
Lanjut Arnol, Ia meminta agar PT GKP, segera hengkang dari Pulau Kelapa tersebut karena sudah ada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, terkait larangan penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ditempat yang sama, Alki Sanagiri selaku Ketua Komando juga menegaskan aktivitas PT GKP sejak Tahun 2017-2024, masih ditolak dari berbagai kalangan.
“Penolakan tersebut bukan tanpa landasan, pasalnya keberadaan PT GKP juga menimbulkan pencemaran air di wilayah Wawonii Tenggara,” ungkapnya.
Selain pencemaran lingkungan, sambung dia, Mahkamah Konstitusi juga telah memutuskan melalui keputusan hukum yang incract, bahwa wilayah Wawonii tidak bisa ditambang karena masih masuk kategori wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Jika 3 keputusan hukum yang telah incract, ini menunjukan keberhasilan pihak yang kontra atau menolak hadirnya pertambangan nikel yang diduga kuat merusak lingkungan hidup dan lingkungan sosial, yang dilakukan oleh PT GKP di Wawonii Tenggara,” tuturnya.
Dari dalil keputusan hukum tersebut, kata Alki, dipastikan pihak PT GKP diduga sedang melakukan pertambangan ilegal, karena IPPKH yang sudah kadaluarsa dalam artian sudah tidak berlaku, maka secara otomatis telah melakukan perbuatan melawan hukum
“Untuk itu kami akan tetap melakukan aksi ke Mabes Polri, Harita Grup dan KLHK RI, agar penegakan supremasi hukum segera dilakukan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post