KOLUT, SULTRACK.COM – Salah satu aktivis muda asal Kolaka Utara (Kolut), Renaldi, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap revisi Undang-Undang Kejaksaan (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021) yang saat ini sedang dibahas di DPR. Menurutnya, revisi tersebut berpotensi membahayakan kebebasan dan hak-hak masyarakat.
Dalam wawancara yang dilakukan pada Kamis (20/2) di Kolut, Renaldi mengungkapkan kekhawatirannya bahwa revisi tersebut dapat memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada Kejaksaan, yang berpotensi mengancam kebebasan sipil.
“Revisi Undang-Undang Kejaksaan ini bisa memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Kejaksaan, sehingga dapat membahayakan kebebasan dan hak-hak masyarakat,” ujar Renaldi, Jumat (21/2/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa revisi ini juga dapat membatasi ruang gerak masyarakat sipil dan aktivis dalam melakukan advokasi, serta menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Ia menilai hal ini sebagai ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia.
“Kami khawatir revisi ini bisa digunakan sebagai alat untuk membatasi kebebasan berbicara dan berpendapat, serta memperkuat kekuasaan pemerintah tanpa pengawasan yang memadai,” tambahnya.
Renaldi juga menyerukan kepada masyarakat Kolut, agar lebih aktif dalam mengawal proses pembuatan kebijakan. Ia berharap masyarakat dapat bersatu dalam memperjuangkan hak-hak dan kepentingan bersama.
“Saya berharap masyarakat Kolut bisa bersatu dan berjuang untuk memastikan hak-hak serta kepentingan kita tetap terjaga,” ungkapnya.
Selain Renaldi, beberapa aktivis dan tokoh masyarakat di Kolut, juga turut menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Kejaksaan. Mereka menilai bahwa perubahan aturan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak merugikan masyarakat dan melemahkan prinsip demokrasi di Indonesia.
Editor: Redaksi