KOLAKA,SULTRACK.COM – Polsek Watubangga melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), di wilayah hukum Polsek Watubangga, Kolaka, Sabtu (15/3/2025).
Kapolsek Watubangga IPDA Hendra memimpin langsung pengungkapan dan upaya penangkapan terhadap ke 2 pelaku, yakni inisial SD Alias DT dan ES di sebuah rumah yang merupakan tempat tinggal pelaku di Desa Lamundre, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan dalam rilisnya mengatakan, dari dasar aduan masyarakat inisial AS (40) yang melaporkan hilangnya kendaraan sepeda motor miliknya di tanggal 1 Februari 2025.
“Atas dasar laporan masyarakat ke Polsek Watubangga, kemudian melakukan pengembangan dan upaya penangkapan ke 2 terduga pelaku yang sudah diketahui identitasnya,” jelasnya, Sabtu (15/3/2025).
Adapun kronologis Kejadian yakni pada Rabu, 12 Maret 2025 Pukul 23.30 Wita personel Polsek Watubangga yang dipimpin oleh Kapolsek, IPDA Hendra melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana Curanmor yang terjadi di Wilayah hukumnya.
Kemudian dari hasil penyelidikan berhasil memperoleh dan mengumpulkan informasi terkait terduga pelaku dan keberadaannya.
Selanjutnya, petugas melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah yang diduga sebagai tempat tinggal pelaku, namun saat personel tiba kedua terduga pelaku sudah melarikan diri, dan Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga dari hasil kejahatan oleh terduga pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni:
– 1 unit sepeda motor Honda CRF, hitam, No. Mesin KD11E1058273, No. Rangka MH1KD1112KK058753.
– 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3, hitam, No. Mesin E3R2E – 3404636, No. Rangka MH3SE88H0PJ495561.
– 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, hijau, No. Mesin 2P2 – 316283, No. Mesin MH32P20027K16109.
– Beserta 3 buah obeng, 1 buah kunci T, 6 buah kunci ring pas, 1 set kunci L, 1 buah kunci busi dan 2 mata kunci leter T. Serta 1 buah kunci mobil Toyota Avanza.
“Barang bukti telah diamankan di Mapolsek Watubangga dan ke 2 pelaku saat ini masih dalam penyidikan dan adapun Pasal yang dikenakan yakni Pasal 362 KUHP,” pungkasnya.
Reporter: Andi Lanto
Editor: Redaksi