KENDARI, SULTRACK.COM – Direktur PT Bumi Sultra Jaya (BSJ), H Wardan didampingi kuasa hukumnya DR Alwi Jaya SH MH, keberatan atas tudingan melakukan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Tahun 2018 dan 2019, sebesar Rp 4,3 Miliar yang mengakibatkan negara merugi, Rabu (20/12/2023).
Dimana Pada tanggal 8 Bulan Agustus 2023 lalu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melakukan konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), agendanya penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap) II dari penyidik PPNS DJP Sulselbartra kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.
Sejak saat itu terbangun image negatif di masyarakat melalui berbagai pemberitaan di media bahwa PT BSJ melakukan penggalapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 4,3 Miliar yang mengakibatkan negara merugi.
Dijelaskan H Wardan, PT BSJ berdiri pada Tahun 2012, ditahun yang sama juga, PT BSJ memulai aktivitasnya dalam mengangkut ore nikel milik rekanan PT BSJ. Selama kurun waktu 2012 – 2017, kami sangat patuh pada aturan dan regulasi yang ada, khususnya terkait perpajakan.
“Selama kurun waktu lima tahun itu, PT BSJ terus memberikan kontribusi kepada negara dengan membayarkan PPN tanpa ada problem. Namun, November 2017 mitra BSJ yang menangani pengangkutan ore nikel dari Stockpile ke tongkang dilakukan penghentian pekerjaan oleh pihak pemberi pekerjaan, yaitu PD Perdana Cipta Mandiri, karena performance yang tidak baik,” paparnya.
Lanjutnya, proses pergantian kontraktor darat yang menangani pekerjaan pengangkutan ore nikel dari maining ke tongkang, memakan waktu 3 sampai 4 bulan. Saat transisi itu pihak BSJ mengalami kerugian, dimana tetap mengeluarkan biaya operasional, kondisi tersebut membuat PT BSJ tidak melakukan altivitas apapun, sehingga cashflow perusahaan mulai mengalami gangguan.
“Kejadian tersebut menyebabkan target kuota, yang telah disepakati untuk Tahun 2018 tidak dapat terpenuhi, sehingga menyebabkan pihak BSJ mengalami kerugian. Kemudian di awal Tahun 2019, BSJ kembali lagi mengalami kerugian, dimana saat itu pihak pemilik cargo atau pemilik IUP telah dihentikan kegiatannya untuk sementara waktu, dikarenakan adanya inin IPPKH yang sudah berakhir dan sedang dalam proses perpanjangan,” bebernya.
Dalam proses perpanjangan IPPKH itu sambung Wardan memakan waktu 3 bulan, selama proses itu juga lagi-lagi PT BSJ harus kembali mengeluarkan biaya operasional yang besar, seperti penyewaan perbulan 4 unit kapal tongkang, BBM solar, gaji crew maupun gaji karyawan. Serta biaya operasional lainnya yang digunakan sampai menunggu ijin tersebut selesai diperpanjang.
“Dari kejadian yang telah menimpa PT BSJ di akhir tahun 2017 dan 2018, kemudian kembali lagi terjadi di Tahun 2019 tersebut demi kelangsungan atas pendapatan dari kontrak pekerjaan PT BSJ disaat itu. Sehingga saya memutuskan untuk sebagian dana dari pencairan invoice yang telah diterima, yang seharusnya disetorkan ke negara, saat itu dialihkan sementara kepada biaya-biaya operasiinal di lapangan,” imbuhnya.
Diakhir Tahun 2019 tepatnya di tanggal 31 Desember terjadi lagi permasalahan, dimana pemerintah telah menetapkan keputusan terkait larangan eksport dan lagi-lagi pihak BSJ mengalami kerugian yang bertubi-tubi. Dengan permasalahan yang terjadi dari sejak akhir tahun 2017 hingga sampai 2019 tersebut menyebabkan PT BSJ untuk sementara waktu belum dapat menyelesaikan pembayaran atas kurang bayar dari PPN yang telah tertunggak di tahun 2018 dan 2019.
Dari kejadian dan peristiwa atas adanya regulasi dari pemerintah terkait larangan eksport membuat Pihak PT. BSJ pada saat mengalami gangguan cass flow yang dimana pada saat itu salah satu dr rekan bisnis pemberi pekerjaan belum menyelesaikan sisa tagihan Invoicenya yang dalam hal ini adalah PT. SKM senilai Rp 7.203.459.546,-.
Hal ini menyebabkan pihak PT BSJ dalam upaya untuk penyelesaian kurang bayar PPN yang tertunggak pada tahun 2018 dan 2019 tersebut menjadi tertunda. Selain itu atas kejadian tersebut memasuki tahun 2020 keuangan PT BSJ semakin terpuruk, di tambah lagi dengan adanya penyebaran Covid 19. Di tahun ini menjadi tahun terburuk, dimana keuangan menjadi semakin tidak stabil. Lagi-lagi PT BSJ tetap harus menjaga eksistensinya dan merealisasikan hak-hak karyawan yang mencapai kurang lebih 140’an pekerja. Itu membuat management PT BSJ tetap mengeluarkan dana operasional yang tidak sedikit jumlahnya.
Walaupun dalam kondisi tidak stabil, PT BSJ tetap merealisasikan kewajibannya kepada negara dengan tetap melakukan pembayaran PPN, berikut rinciannya :
1) Adapun perincian pembayaran pajak PPN di tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Total Pajak PPN atas Pajak Keluaran Rp 5.021.818.047
Pihak PT. Bumi Sultra Jaya telah membayarkan Rp 2.396.711.112
Total kekurang yang belum di bayarkan adalah senilai Rp 2.625.106.935.
Sisa nilai tersebut belum di kurangkan dengan pajak masukan yang diterima oleh PT. Bumi Sultra Jaya dari mitra sebesar Rp 89.297.960, jika pajak masukan tersebut di kreditkan maka sisa kewajiban PPN yang harus di bayarkan oleh pihak PT. Bumi Sultra Jaya adalah senilai Rp 2.535.808.975.
2) Adapun perincian pembayaran pajak PPN di tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Total Pajak PPN atas Pajak keluaran Rp 7.107.570.770
Pihak PT. Bumi Sultra Jaya telah membayarkan Rp 3.263.771.960
Dengan rincian sebagai berikut:
Setoran Tunai Rp 2.815.872.754
Kredit Pajak masukan sebesar Rp 447.899.206
Proses di Kanwil DJP Sulselbartra.
Saat proses bukti permulaan di Kanwil Makassar kami telah menyetorkan kewajiban pajak sebesar Rp 1.671.880.235,-. Jadi total sisa yang belum kami setorkan setelah dikurangi dari penyetoran pada saat terjadinya Bukper adalah senilai Rp 2.171.918.575,-. Nilai kewajiban tersebut belum dikurangkan dengan pajak masukan yang belum dikreditkan tahun 2019 sebesar Rp 803.707.639,-.
Jadi total keseluruhan sisa yang belum kami setorkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara adalah Rp 1.368.210.936,-.. Jadi Total seharusnya yang kami harus setorkan atas Kekurangan bayar pajak PPN tahun 2018 dan Tahun 2019 adalah senilai Rp 3.904.019.911,-.
Dari penjelasan saya diatas, saat ini menurut hemat saya secara pribadi bahwa atas perbuatan yang saya lakukan dengan belum menyetorkan kekurangan bayar, dari pembayaran PPN Tahun 2018 dan Tahun 2019 ini, dimana untuk menetapkan saya sebagai tersangka oleh pihak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara sangatlah terburu-buru.
Sebagai warga negara yang taat pajak dengan kebijakan yang seharusnya dapat diberikan kepada saya oleh pihak DJP adalah pembinaan, apalagi pihak DJP mengetahui jelas bahwa PT BSJ masih ada piutang yang belum diselesaikan oleh mitranya, yang dimana nilai piutang tersebut lebih besar dari utang atas kekurangan bayar PPN yang belum disetorkan di Tahun 2018 dan 2019 tersebut.
Sadar akan kewajiban terhadap negara dengan menyelesaikan PPN tertunggak, PT BSJ terus berupaya melakukan penagihan kepada rekanannya yaitu PT SKM, hingga upaya hukumpun ditempuh PT BSJ melalui Pengadilan Niaga Makassar pada Pengadilan Negeri Makasar pada Tahun 2021. Hasilnya terjadi perdamaian, dimana dari akta perdamaian yang tercantum didalamnya, isinya tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga menjadikan janji bayar oleh saya selaku direktur utama PT. BSJ kepada Penyidik DJP Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara terkait kekurangan bayar PT. BSJ atas penyetoran PPN yang belum disetorkan atau yang dibayarkan sebagai pajak masukan ke Negera belum dapat diselesaikan sampai tahun 2023.
Selama Berkas permasalahan Pajak perusahaan PT BSJ ini diserahkan ke Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, saya selaku direktur PT. BSJ sangatlah kooperatif dan tidak ada satupun panggilan untuk pengambilan keterangan saya tidak hadiri. Kemudian dalam proses pemeriksaan tersebut Pihak yang mempunyai piutang ke PT. BSJ dalam hal ini PT. SKM juga telah dipanggil oleh pihak Penyidik DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara di Makassar untuk memberikan kesaksiannya tentang Piutang yang belum diselesaikan dan masih ada sebagian PPN yang juga belum diserahkan kepada pihak PT BSJ namun Fakturnya sudah di laporkan.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post