• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Senin, Juli 20 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Kebersamaan Wali Kota Kendari Siska Karina Imran di salah satu momen rapat bersama unsur Forkopimda

    Di Tengah Efisiensi dan Larangan KPK, Pemkot Malah Beri Hibah 10 M Kejaksaan dan Kepolisian

    Rakor menindaklanjuti hasil kegiatan IP4T di areal eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas Indonesia Indah

    Pemkab Konsel Sinkronkan Data IP4T, Eks HGU PT Kapas Indonesia Indah Siap Ditata

    Pemkab Konsel saat menyerahkan bibit tanaman

    Pemkab Konsel Serahkan 450 Bibit Tanaman Untuk Penghijauan SMA Garuda

    Aktivasi IKD untuk target 30 persen wajib KTP dengan dimulai dari unsur pimpinan Pemkab Konsel

    Pemkab Konsel Genjot Aktivasi IKD, Target 30 Persen Wajib KTP Tahun Ini

    Bupati Konsel menyerahkan penghargaan koperasi terbaik

    Bupati Konsel Serahkan Penghargaan Koperasi Terbaik Sekaligus Resmikan Fasilitas Baru

    Wakil Ketua Komisi II Sekaligus Jubir Partai Gerindra, Bahtra Banong saat mengawal penyaluran sertifikat PTSL di Kendari

    Wakil Ketua Komisi II Sekaligus Jubir Partai Gerindra Kawal Penyaluran Sertifikat PTSL di Kendari

    Bupati Konsel, Irham Kalenggo menhadiri Sawit Expo 2026

    Tingkatkan Produktivitas Sawit, Bupati Konsel Dukung PSR 60 Juta per Hektare

    Bupati Konsel, Irham Kalenggo melakukan kunjungan kerja strategis ke Kantor Kementerian Transmigrasi RI di Jakarta

    Bupati Konsel Usulkan Penguatan Infrastruktur Kawasan UPT ke Kementerian Transmigrasi

    Pemkab Konsel saat menyerahkan Raperda Desa kepada DPRD

    Pemkab Konsel Serahkan Raperda Desa, Atur Masa Jabatan Hingga Jadi Dasar Pilkades 2026

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Kebersamaan Wali Kota Kendari Siska Karina Imran di salah satu momen rapat bersama unsur Forkopimda

    Di Tengah Efisiensi dan Larangan KPK, Pemkot Malah Beri Hibah 10 M Kejaksaan dan Kepolisian

    Rakor menindaklanjuti hasil kegiatan IP4T di areal eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas Indonesia Indah

    Pemkab Konsel Sinkronkan Data IP4T, Eks HGU PT Kapas Indonesia Indah Siap Ditata

    Pemkab Konsel saat menyerahkan bibit tanaman

    Pemkab Konsel Serahkan 450 Bibit Tanaman Untuk Penghijauan SMA Garuda

    Aktivasi IKD untuk target 30 persen wajib KTP dengan dimulai dari unsur pimpinan Pemkab Konsel

    Pemkab Konsel Genjot Aktivasi IKD, Target 30 Persen Wajib KTP Tahun Ini

    Bupati Konsel menyerahkan penghargaan koperasi terbaik

    Bupati Konsel Serahkan Penghargaan Koperasi Terbaik Sekaligus Resmikan Fasilitas Baru

    Wakil Ketua Komisi II Sekaligus Jubir Partai Gerindra, Bahtra Banong saat mengawal penyaluran sertifikat PTSL di Kendari

    Wakil Ketua Komisi II Sekaligus Jubir Partai Gerindra Kawal Penyaluran Sertifikat PTSL di Kendari

    Bupati Konsel, Irham Kalenggo menhadiri Sawit Expo 2026

    Tingkatkan Produktivitas Sawit, Bupati Konsel Dukung PSR 60 Juta per Hektare

    Bupati Konsel, Irham Kalenggo melakukan kunjungan kerja strategis ke Kantor Kementerian Transmigrasi RI di Jakarta

    Bupati Konsel Usulkan Penguatan Infrastruktur Kawasan UPT ke Kementerian Transmigrasi

    Pemkab Konsel saat menyerahkan Raperda Desa kepada DPRD

    Pemkab Konsel Serahkan Raperda Desa, Atur Masa Jabatan Hingga Jadi Dasar Pilkades 2026

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Opini

Sengkarut Pertambangan Blok Morombo

Sultrack News by Sultrack News
5 Januari 2024
0 0
A A
0
Sulkarnain

Sulkarnain

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SULTRACK.COM – Sultra beberapa tahun terakhir ini sektor pertambangannya menjadi sorotan yang begitu serius. Proses pelaksanaan pertambangan yang diduga melanggar (Ilegal Mining) tiba-tiba mencuat ke permukaan.

Begitulah tampaknya yang termediakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mendadak jadi superhero karena menyelamatkan uang Negara puluhan Milyard yang nyaris raib karena masuk di saku pribadi. Ya mungkin karena hasil tambang kordinasi jadi tak mesti nyetor ke Negara.

Namun, jika boleh penulis sedikit memberi pendapat, Kejaksaan tidak boleh pilih tebang dalam kasus pertambangan yang merugikan Negara, sebab itu akan terkesan menjadi penanganan kasus pertambangan yang hanya berdasarkan orderan.

Karena contoh kasus Blok Mandiodo itu melibatkan banyak pihak, yang tidak konkrit dari kasus itu adalah kelompok penerima biaya kordinasi yang belum sama sekali tersentuh hukum.

Tapi ya setidaknya kejaksaan telah menjelaskan ke publik bahwa mereka adalah penegak hukum yang berani, memiliki wibawa dan konkrit dalam melaksanakan tugasnya.

Yang ingin penulis tegaskan melalui tulisan ini bahwa mungkin masih ada kelompok lain yang diduga lakukan pelanggaran hukum di bidang pertambangan dan merugikan negara tapi lolos dari pengawasan Institusi penegak hukum misalnya di areal pertambangan Blok Morombo.

Tentu dalam pemberantasan mafia pertambangan tidak ada yang boleh di istimewakan dalam permasalahan hukum (Equaliti Before The Law).

Istilah yang tidak asing untuk daerah blok morombo adalah IUP OTOT. Istilah itu merupakan gambaran kondisi perebutan lokasi hasil ploting untuk di tambang yang berada di luar IUP.

Dari perebutan lokasi itulah sehingga sering terjadi konflik yang melibatkan banyak pihak mulai dari pengusaha kecil, masyakarat pemilik lahan dan bahkan tak sedikit dari insiden itu melibatkan preman untuk melindungi bisnis tuannya.

Dari itu menjadi hal menarik untuk di ungkap bahwa hasil penambangan ilegal tersebut tentunya memerlukan dokumen dari pemilik IUP yang telah memperoleh RKAB untuk di jual ke pihak lain.?

Pertanyaan tersebut menjadi tugas semua pihak untuk di ungkap dari hulu hingga hilirnya.

MENGGUGAT IPPKH PT. UBP..?

Sebagaimana Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Hutan berdasarkan statusnya dibagi menjadi 2 yaitu hutan hak dan hutan Negara.

Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah, sementara hutan Negara merupakan hutan yang berada di atas tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan wajib memenuhi persyaratan yaitu dengan terlebih dahulu mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang di berikan oleh menteri (Pasal 38 UU 41/1999).

Blok morombo, hampir tidak ada orang atau korporasi yang mendapat sanksi karena melakukan pengrusakan kawasan hutan padahal bukaan kawasan begitu signifikan dan rata rata berada didalam IUP.

Anehnya tim Gakkum KLHK setiap melakukan patroli (katanya) selalu tidak menemukan adanya kegiatan didalam kawasan hutan namun di areal kawasan terus menerus ada bukaan baru dan semakin menambah jumlah kerusakan hutan.

Menyoal IPPKH, penulis mencoba lakukan tracking di beberapa perusahaan yang berada di blok morombo kemudian menemukan adanya dugaan proses pengurusan IPPKH yang tidak normal.

CV. Unaaha Bakti Persada (UBP) misalnya, dalam IUPnya yang hanya 159 Ha dan sebagian besar masuk kawasan Hutan Produksi (HP).

Pada data citra landsat 8 2018 yang penulis olah bersama tim. Dari total luas IUP telah ada bukaan selus 68 Ha yang kemudian tersisa 57 Ha vegetasi serta -+ 34 badan air/laut. Data tersebut menunjukan telah ada aktivitas dan pengrusakan kawasan hutan di areal IUP tersebut pada tahun 2018.

Kemudian pada tahun 2019 dengan sumber data citra yang sama menunjukkan bukaan yang semakin luas yaitu 93 Ha sedangkan vegetasi tersisa 33 Ha kemudian -+ 34 Ha, tanpa ada IPPKH.

Sementara itu CV. UBP mendapatkan IPPKH melalui SK.459/Menlhk-PKTL/Ren/Pla.0/2/2020 pada bulan februari 2020 dengan luas 63.73 Ha dan nama pemegang IPPKH adalah PT. Unaaha Bakti Persada.

Pada tahun 2023, sumberdata yang sama menunjukkan total bukaan seluas 110 Ha dan 15 Ha vegetasi tersisa, kemudian -+ 34 Ha badan air/laut yang penulis coba presentasekan melalui peta dengan skala 1:50.000.

Dari hasil presentase data yang penulis sajikan, menunjukan ketidak sesuaian dalam proses mekanisme penerbitan IPPKH yang mana kawasan hutan yang telah terbuka kemudian di timpa dengan IPPKH pada tahun 2020.

Pada presentase peta di tahun 2023 menunjukkan kerusakan hutan yang berada di luar IPPKH. Izin Penggunaan Kawasan Hutan UBP hanya 63.73 Ha dan bukaan hutan telah melebihi jumlah luasan Kawasan yang telah mendapat IPPKH di dalam IUP.

Hal tersebut menggambarkan betapa buruknya proses dan mekanisme tahapan penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan oleh Kementian LHK. Karena diduga tidak dilakukan verifikasi faktual sebelum di prosesnya pengajuan permohonan IPPKH dari perusahaan.

IPPKH mestinya menjadi prodak konkrit KLHK dalam menjamin keberlanjutan pengelolaan hutan, namun yang terjadi kemudian IPPKH seolah hanya syarat administrasi untuk melegalkan penambangan didalam kawasan hutan.

Kita semua berharap agar di tubuh KLHK sendiri masih ada orang-orang baik yang mau dengan setulus hati mengedepankan idelisme dan menjaga marwah penegakan hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

RKAB PAKET JUMBO, UNTUK KEPENTINGAN SIAPA.?

Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan dokumen yang wajib di susun setiap tahun berjalan pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada tanggal 8 September 2023, pemerintah telah menetapkan aturan baru penyampaian RKAB Tahunan yaitu melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 dan untuk masa berlaku RKAB kegiatan operasi produksi dan penjualan menjadi 3 tahun.

Dokumen RKAB yang disetujui sangat penting bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena merupakan legalitas dalam aktivitas pertambangan baik untuk domestik maupun tujuan ekspor.

Sebelum jauh kita membahas soal aturan terbaru pengajuan RKAB, penulis tertarik untuk mengulas bagaimana tampak proses pengajuan RKAB di beberapa tahun belakang ini.

Bagi penulis menarik kiranya untuk coba dilakukan studi ilmiah dari proses pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) CV. Unaaha Bakti Persada (UBP) mungkin saja bisa menjadi rekomendasi penelitian bagi mahasiswa tingkat akhir.?

Melihat kondisi bukaan lahan didalam UBP yang telah mencapai hampir dari seluruh total daratan yang berada di dalam IUP tersebut, penulis berasumsi bahwa hampir tidak ada lagi cadangan nikel yang tersedia.

Telah di sebutkan sebelumnya bahwa total luas IUP CV. UBP hanya 159 Ha sebagaimana SK Bupati Konawe Utara Nomor 442.1 tahun 2021, anehnya perusahaan itu mendapat persetujuan untuk kuota RKAB hingga 1.500.000 mt untuk hasil produksi dan penjualan.

Jika kita coba melihat secara faktual pada IUP tersebut yang penulis sudah sampaikan sebelumnya maka kemudian dengan kuota tersebut tidak ada cara apapun yang bisa merasionalkan bahwa UBP akan memenuhi kuota yang di berikan oleh menteri tersebut.

Jika kita ilustrasikan secara sederhana agar perusahaan tersebut bisa memenuhi kuota sebagaimana yang di berikan, maka mereka harus melakukan penjualan dengan rata-rata 10.000 mt/tongkang berarti dalam setahun mereka harus menghasilkan 150 tongkang, untuk mencapai itu berarti dalam sebulan UBP wajib menjual rata-rata 12 tongkang.

sementara luas IUP saja tidak sebanding apalagi kondisi cadangan Nikel yang mungkin sudah hampir habis, maka pertanyaan kemudian muncul “UBP mau produksi dari mana hasil tambangnya agar kuotanya bisa terpenuhi”?

Mestinya pihak kementrian ESDM terlebih dahulu lakukan verifikasi faktual untuk mengetahui keadaan IUP sebelum di setujuinya kuota RKAB setiap perusahaan, sehingga tidak terkesan ada pejabat di tubuh institusi itu yang terlibat bisnis sehingga memuluskan permintaan pengusaha sekalipun tidak dapat di terima akal budi manusia.

Sekali lagi kita berharap ada pembenahan secara struktural di tubuh ESDM untuk memastikan proses pertambangan berjalan sesuai mekanisme dan tidak merugikan banyak pihak.

Penulis menitipkan harapan besar kepada semua pihak terkhusus Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar melakukan evaluasi baik secara internal maupun pada perusahaan yang penulis telah sebutkan kemudian diberikan sanksi se tegas tegasnya sebagai upaya untuk menutup kerang kejahatan di bidang pertambangan.

Penulis : Sulkarnain, Ketum HMI Kendari 2019-2020,Wabendum PB HMI 2021-2023

Editor : Redaksi

Tags: Blok MoromboIlegal MiningIPPKHIUPKonutPT UBPRKAB
ShareTweetSend
Previous Post

Program Hilirisasi Kadin Mampu Menumbuhkan Perekonomian Sultra

Next Post

FP UHO Siap Mencanangkan Zona Integritas WBK dan WBBM

Berita Terkait

Hendro Nilopo

Menelisik Dampak Investasi TDJ Group di Bumi Anoa!

30 Juni 2026
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari, Iswanto Sugiarto

BBM Naik, Apakah Upah Buruh Juga Naik?

16 Juni 2026
Ilustrasi

Aspal Buton dan Ironi Hilirisasi Nasional

11 Mei 2026

Hari Kebebasan Pers Dunia: Menjadi Suluh dan Lokomotif Bangsa

JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma

Ada Apa Dengan Buton? Ketika Dendam dan Cemburu Tersulut, Nyawa Jadi Tumbal

Next Post
Dekan FT UHO, Prof. Dr. Ir. H. R. Marsuki Iswandi, M.Si

FP UHO Siap Mencanangkan Zona Integritas WBK dan WBBM

Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.

Membangun Citra Hukum Humanis dan Modern

Polsek Watumeeto bersama Babinsa dan warga Kecamatan lainea saat melaksanakan kerja bakti

Sinergitas TNI-Polri, Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Pasar Pamandati Konsel

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menerima penghargaan dari Direktur Utama Rakyat Merdeka/ CEO RM Group Kiki Iswara Darmayana

Jaksa Agung Terima Penghargaan Best Achievement Award 2023 Dari Rakyat Merdeka

Leave Comment
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Bupati Konawe Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 Untuk Gubernur Sultra

Musrenbang Kolono Timur Disorot, DPRD Minta Bupati Konsel Ganti Kepala OPD Yang Absen

Ketua DPRD Konsel Pimpin Musrenbang Kolono, Usulan Disampaikan Terbuka dan Terarah

Berita Nasional

Ketum JMSI, Teguh Santosa

JMSI Kecam Hilangnya Akun Instagram Hendri Satrio, Sebut Upaya Pembungkaman

25 Juni 2026

JMSI Gelar Mahkamah Intelektual, Buku Adhie Massardi Jadi Sorotan Para Tokoh Nasional

23 Juni 2026

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤