KENDARI, SULTRACK.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody SH menuturkan, para tersangka dimaksud yakni atas nama Andi Muhammad Kamal, ST. M. Eng (PNS) pada Dinas PUPR Kabupaten Bombana.
“Kemudian Muh. Arwin Kurniawan (karyawan swasta), serta H. Anwar Syadat Syam, SE (karyawan swasta),” sebutnya, Kamis (21/11/2024).
Lanjutnya para tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pekerjaan Perencanaan dan Pembangunan Fisik Gedung Rawat Inap (VIP) pada BLUD RSUD Kabupaten Bombana.
“Dengan dana yang bersumber dari APBD (DAK) T.A 2020 sampai dengan 2021 dan APBD (Dana Pinjaman Daerah) T.A 2020 sampai dengan 2022,” bebernya.
Lebih jauh kata Dody, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ungkapnya.
Selanjutnya tambah Dody, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 (dua puluh) hari dari tanggal 21 November 2024 sampai dengan 10 Desember 2024,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post