KENDARI, SULTRACK.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan bantuan atau pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu, Selasa (4/2/2025).
Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan mengatakan, kita memberikan bantuan hukum cuma-cuma atau gratis untuk masyarakat tidak mampu, karena masyarakat tidak mampu.
“Tidak bisa membayar pengacara, sementara mereka posisi rentan (dikriminalisasi) dalam menghadapi kasus hukum tanpa pengacara,” ucap Andre Dermawan.
Menurut Andre, penanganan kasus yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) timpang, tumpul bagi masyarakat yang tidak memiliki kekuatan secara finansial, apalagi mereka yang awam dengan masalah hukum.
Sehingga hadirnya LBH HAMI, mampu menjamin dan memenuhi akses keadilan bagi mereka yang retan mendapat perlakuan tidak adil dari APH.
“Kita hadir sebagai penyimbang dalam proses hukum dan memastikan penegakkan hukum tidak dilakukan sewenang-wenang, apalagi melanggar hukum itu sendiri,” jelas advokad kondang asal Kota Kendari ini.
Saat ini, tambah Andre, LBH HAMI sendiri sudah terbentuk di 13 Kabupaten/Kota di Sultra. Diantaranya, Kota Kendari, Kota Baubau, Konsel, Konawe, Konut, Konkep, Kolut, Kolaka, Koltim, Muna, Buton, Bombana, dan Wakatobi.
“Minus Buteng, Busel, Butur, dan Mubar,” tukasnya.
Reporter: Ikbar
Editor: Redaksi