• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Selasa, Oktober 20 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Rapat Koordinasi Evaluasi Pembangunan Daerah Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Konsel

    Evaluasi Pembangunan Konsel 2026, Irham Kalenggo Minta OPD Fokus Hasil

    Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., mengedukasi pelajar tentang kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas

    Kapolresta Kendari Edukasi Pelajar Ummushabri, Bagikan Helm SNI

    Babinsa Kodim Kendari saat membagikan masker kepada pelajar antisipasi kabut asapa akibat karhutla

    Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Babinsa Kodim Kendari Bagikan Masker Gratis

    Ketua TP PKK Konsel, Nurlita Jaya AS, S.Sos., M.Kes (kanan) menerima hadiah juara Jambore PKK

    Dipimpin Nurlita Jaya, Konsel Raih Empat Juara di Jambore PKK dan HKG ke 54

    Aktivitas penggalian ore nikel di lokasi IUP PT Ifishdeco

    PT Ifishdeco Bantah Tuduhan Rusak Hutan Lindung, Penggunaan Kawasan Telah Berizin

    Bupati Konsel meresmikan SD/SMP 2 Satap di Desa Sindang Kasih

    Dorong Pendidikan Berkualitas, Bupati Irham Resmikan SD/SMP Satap 2 Konsel

    Pembangunan talud di Desa Kawite-wite oleh Kodim Muna

    TMMD 130, Kodim Muna Lanjutkan Pembangunan Talud di Desa Kawite-wite

    Perjuangan kontraktor lokal di Kementerian ESDM lewat aksi sehingga melahirkan Kepmen ESDM 365

    Asosiasi IUJP Desak Pemegang IUP Prioritaskan Kontraktor Lokal di Konut

    Ketua TP Posyandu Kabupaten Konsel, Nurlita Jaya

    100 Persen Terregistrasi, Konsel Laporkan Capaian Posyandu 6 SPM ke Kemendagri

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Rapat Koordinasi Evaluasi Pembangunan Daerah Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Konsel

    Evaluasi Pembangunan Konsel 2026, Irham Kalenggo Minta OPD Fokus Hasil

    Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., mengedukasi pelajar tentang kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas

    Kapolresta Kendari Edukasi Pelajar Ummushabri, Bagikan Helm SNI

    Babinsa Kodim Kendari saat membagikan masker kepada pelajar antisipasi kabut asapa akibat karhutla

    Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Babinsa Kodim Kendari Bagikan Masker Gratis

    Ketua TP PKK Konsel, Nurlita Jaya AS, S.Sos., M.Kes (kanan) menerima hadiah juara Jambore PKK

    Dipimpin Nurlita Jaya, Konsel Raih Empat Juara di Jambore PKK dan HKG ke 54

    Aktivitas penggalian ore nikel di lokasi IUP PT Ifishdeco

    PT Ifishdeco Bantah Tuduhan Rusak Hutan Lindung, Penggunaan Kawasan Telah Berizin

    Bupati Konsel meresmikan SD/SMP 2 Satap di Desa Sindang Kasih

    Dorong Pendidikan Berkualitas, Bupati Irham Resmikan SD/SMP Satap 2 Konsel

    Pembangunan talud di Desa Kawite-wite oleh Kodim Muna

    TMMD 130, Kodim Muna Lanjutkan Pembangunan Talud di Desa Kawite-wite

    Perjuangan kontraktor lokal di Kementerian ESDM lewat aksi sehingga melahirkan Kepmen ESDM 365

    Asosiasi IUJP Desak Pemegang IUP Prioritaskan Kontraktor Lokal di Konut

    Ketua TP Posyandu Kabupaten Konsel, Nurlita Jaya

    100 Persen Terregistrasi, Konsel Laporkan Capaian Posyandu 6 SPM ke Kemendagri

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Korupsi BBM Pada Kantor Penghubung Sultra di Jakarta, Kejati Tetapkan 3 Tersangka

Sultrack News by Sultrack News
22 Oktober 2025
0 0
A A
0
Penetapan 3 tersangka korupsi BBM Kantor Penghubung Sultra di Jakarta, oleh Kejati Sultra

Penetapan 3 tersangka korupsi BBM Kantor Penghubung Sultra di Jakarta, oleh Kejati Sultra

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI, SULTRACK.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan tiga orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Anggaran APBD TA. 2023, terkait belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas, serta kegiatan lainnya pada Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta.

Asisten Bidang Intelijen (Asintel), Muh Ilham SH MH didampungi Aspidsus Kejati Sultra, Aditya Sah MH menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian tiindakan penyidikan berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka, selanjutnya dilakukan expose atau gelar perkara disimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Penetapan ketiga tersangka tersebut, setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra menerbitkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18):
1. Nomor : B-10/P.3/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 atas nama Tersangka WKD
2. Nomor :B-11/P.3/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 atas nama Tersangka AK dan
3. Nomor :B-12/P.3/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 atas nama Tersangka YY,” paparnya.

Adapun modus perbuatan yang dilakukan para tersangka, anggaran pembelian BBM yang seharusnya menunjang kegiatan Kantor Badan Penghubung atas perintah Sdri. WKD, selaku Kepala Badan, digunakan untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran uang yang dilakukannya, serta untuk kepentingan pribadi. Anggaran tersebut dicairkan dengan cara seolah-olah diberikan kepada para pegawai yang ada pada Badan Penghubung akan tetapi setelah cair dan ditransfer anggaran diminta kembali oleh tersangka.

“Untuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersangka WKD meminta tersangka AK untuk membuat bukti-bukti struk pembelian BBM fiktif. Kemudian saat Plt Kepala Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta dijabat oleh Sdri. YY metode pembelian BBM dirubah dalam bentuk pengadaan kupon BBM (terdapat kontrak kerjasama dengan 6 SPBU), akan tetapi ditemukan fakta dari 6 SPBU di Jakarta hanya 1 SPBU yang benar memiliki kerjasama sedangkan 5 lainnya fiktif,” beberny.

Lebih jauh, uang anggaran dari kontrak fiktif yang dicairkan digunakan untuk keperluan-keperluan yang tidak sesuai peruntukannya dan keperluan pribadi tersangka YY dan AK.Adapun total kerugian Negara/Daerah dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan auditor.

“Para tersangka disangka melanggar Pasal diantaranya Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” ungkapnya.

Ditambahkannya, karena para tersangka telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sultra, para tersangka kemudian dilakukan penahanan Rutan.

“Untuk tersangka WKD dan tersangka YY dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II Kendari selama 20 hari sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 November 2025. Sedangkan untuk tersangka AK dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 November 2025,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Tags: 3 TersangkaHeadlineJakartaKantor Penghubung SultraKejatiKorupsi BBM
ShareTweetSend
Previous Post

Peringatan Hari Santri, Wabup Konsel Sampaikan Pesan Menteri Agama

Next Post

Dukung Swasembada, Bupati Konut Panen Raya Padi Sawah di Desa Matanggonawe

Berita Terkait

Pelapor membawa dua personel Polres Cimahi ke Kendari untuk menemui pihak yang dilaporkannya dalam perkara transaksi Rp6,6 miliar

Kasus Sengketa Bisnis, Kedatangan Dua Polisi Cimahi ke Kendari Disorot

14 Oktober 2026
Aktivitas pemuatan serta pengangkutan ore nikel dari stockpile menuju tongkang di Terminal Khusus (Tersus) PT Akarmas Internasional (AMI)

HMI Kolaka Soroti Dugaan Izin Angkutan Ore Nikel PT GAS dan PT CIM di Tersus PT AMI

4 Oktober 2026
FMSM saat melakukan aksi menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran PT IGIP di Morowali

FMSM Bongkar Dugaan Pelanggaran PT IGIP Morowali, Dari PHK Hingga Penimbunan Mangrove

30 September 2026

KSBSI Bawa Kasus Cleaning Service Pemkot Kendari ke Kejagung, Jamwas Diminta Evaluasi Kejari

Kader HMI Kendari Diduga Dianiaya Satpol PP Saat Aksi di Kantor Gubernur Sultra

Ampuh Dorong Kejati Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Tower Bank Sultra 7,7 Miliar

Next Post
Bupati Konut panen raya padi sawah di Desa Matanggonawe

Dukung Swasembada, Bupati Konut Panen Raya Padi Sawah di Desa Matanggonawe

Wali Kota Kendari, Siska Karina Inran saat mengunjungi Penglipuran Bali

Inspirasi Kebersihan Berbasis Budaya, Wali Kota Kendari Kunjungi Penglipuran Bali

Pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu usai diamankan BNNP Sultra

Penyelundupan Sabu 2 Kg di Bandara Halu Oleo Berhasil Digagalkan BNNP Sultra

Bupati Konut saat melayat di rumah duka Kadis Perikanan

Melayat ke Rumah Duka Kadis Perikanan, Bupati Konut Sampaikan Belasungkawa

Leave Comment
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Bupati Konawe Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 Untuk Gubernur Sultra

Musrenbang Kolono Timur Disorot, DPRD Minta Bupati Konsel Ganti Kepala OPD Yang Absen

Ketua DPRD Konsel Pimpin Musrenbang Kolono, Usulan Disampaikan Terbuka dan Terarah

Berita Nasional

Ketum JMSI, Teguh Santosa

JMSI Kecam Hilangnya Akun Instagram Hendri Satrio, Sebut Upaya Pembungkaman

25 Juni 2026

JMSI Gelar Mahkamah Intelektual, Buku Adhie Massardi Jadi Sorotan Para Tokoh Nasional

23 Juni 2026

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤