• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Sabtu, Juni 13 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Pembukaan turnamen catur terbuka oleh PERCASI Konsel

    PERCASI Konsel Gelar Turnamen Catur Terbuka, Diikuti 13 Daerah di Sultra

    Bupati Konawe, Yusran Akbar saat melantik dan mengukuhkan 16 Pejabat Eselon II

    Bupati Konawe Lantik 16 Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Nama dan Jabatannya

    Tamalaki Sultra saat menggelar konsolidasi akbar menyoroti kenaikan BBM dan RUU Polri

    Konsolidasi Akbar Tamalaki Sultra, Soroti Kenaikan BBM dan RUU Polri

    Bukti postingan anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Maulana Ali Saputra alias Icank di status WhatsApp

    KKJ Sultra Kecam Anggota DPRD Kendari Yang Sebut Berita KDRT Wali Kota Hoaks

    KSBSI saat audiensi dengan Pemkot Kendari terkait persoalan CV Indo Tamaya selaku penyedia jasa cleaning service

    Upah di Bawah UMK, KSBSI Desak Pemkot Putus Kerja Sama Dengan CV Indo Tamaya

    Peluncuran program makan gratis oleh GPIM di Konawe

    GPIM Luncurkan Program Makan Gratis, Warga Konawe Dapat Setiap Hari

    Wabup Konsel, Wahyu Ade Pratama saat menghadiri Temu Karya Nasional di Konawe

    Dukung Penguatan Pemerintahan Desa, Wabup Konsel Hadiri Temu Karya Nasional di Konawe

    Bupati Konawe menyambut kedatangan Wamendagri di Bandara Halu Oleo

    Sambut Wamendagri, Bupati Konawe Tegaskan Kesiapan Gelar Temu Karya Nasional

    Warga Torobulu saat aksi di PN Andoolo terkait dukungan terhadap PT WIN

    Dukung Keberadaan PT WIN di Torobulu, Ratusan Warga Sambangi PN Andoolo

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Pembukaan turnamen catur terbuka oleh PERCASI Konsel

    PERCASI Konsel Gelar Turnamen Catur Terbuka, Diikuti 13 Daerah di Sultra

    Bupati Konawe, Yusran Akbar saat melantik dan mengukuhkan 16 Pejabat Eselon II

    Bupati Konawe Lantik 16 Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Nama dan Jabatannya

    Tamalaki Sultra saat menggelar konsolidasi akbar menyoroti kenaikan BBM dan RUU Polri

    Konsolidasi Akbar Tamalaki Sultra, Soroti Kenaikan BBM dan RUU Polri

    Bukti postingan anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Maulana Ali Saputra alias Icank di status WhatsApp

    KKJ Sultra Kecam Anggota DPRD Kendari Yang Sebut Berita KDRT Wali Kota Hoaks

    KSBSI saat audiensi dengan Pemkot Kendari terkait persoalan CV Indo Tamaya selaku penyedia jasa cleaning service

    Upah di Bawah UMK, KSBSI Desak Pemkot Putus Kerja Sama Dengan CV Indo Tamaya

    Peluncuran program makan gratis oleh GPIM di Konawe

    GPIM Luncurkan Program Makan Gratis, Warga Konawe Dapat Setiap Hari

    Wabup Konsel, Wahyu Ade Pratama saat menghadiri Temu Karya Nasional di Konawe

    Dukung Penguatan Pemerintahan Desa, Wabup Konsel Hadiri Temu Karya Nasional di Konawe

    Bupati Konawe menyambut kedatangan Wamendagri di Bandara Halu Oleo

    Sambut Wamendagri, Bupati Konawe Tegaskan Kesiapan Gelar Temu Karya Nasional

    Warga Torobulu saat aksi di PN Andoolo terkait dukungan terhadap PT WIN

    Dukung Keberadaan PT WIN di Torobulu, Ratusan Warga Sambangi PN Andoolo

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Korupsi BBM Pada Kantor Penghubung Sultra di Jakarta, Kejati Tetapkan 3 Tersangka

Sultrack News by Sultrack News
22 Oktober 2025
0 0
A A
0
Penetapan 3 tersangka korupsi BBM Kantor Penghubung Sultra di Jakarta, oleh Kejati Sultra

Penetapan 3 tersangka korupsi BBM Kantor Penghubung Sultra di Jakarta, oleh Kejati Sultra

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI, SULTRACK.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan tiga orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Anggaran APBD TA. 2023, terkait belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas, serta kegiatan lainnya pada Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta.

Asisten Bidang Intelijen (Asintel), Muh Ilham SH MH didampungi Aspidsus Kejati Sultra, Aditya Sah MH menjelaskan, setelah dilakukan serangkaian tiindakan penyidikan berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka, selanjutnya dilakukan expose atau gelar perkara disimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Penetapan ketiga tersangka tersebut, setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra menerbitkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18):
1. Nomor : B-10/P.3/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 atas nama Tersangka WKD
2. Nomor :B-11/P.3/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 atas nama Tersangka AK dan
3. Nomor :B-12/P.3/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 atas nama Tersangka YY,” paparnya.

Adapun modus perbuatan yang dilakukan para tersangka, anggaran pembelian BBM yang seharusnya menunjang kegiatan Kantor Badan Penghubung atas perintah Sdri. WKD, selaku Kepala Badan, digunakan untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran uang yang dilakukannya, serta untuk kepentingan pribadi. Anggaran tersebut dicairkan dengan cara seolah-olah diberikan kepada para pegawai yang ada pada Badan Penghubung akan tetapi setelah cair dan ditransfer anggaran diminta kembali oleh tersangka.

“Untuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersangka WKD meminta tersangka AK untuk membuat bukti-bukti struk pembelian BBM fiktif. Kemudian saat Plt Kepala Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta dijabat oleh Sdri. YY metode pembelian BBM dirubah dalam bentuk pengadaan kupon BBM (terdapat kontrak kerjasama dengan 6 SPBU), akan tetapi ditemukan fakta dari 6 SPBU di Jakarta hanya 1 SPBU yang benar memiliki kerjasama sedangkan 5 lainnya fiktif,” beberny.

Lebih jauh, uang anggaran dari kontrak fiktif yang dicairkan digunakan untuk keperluan-keperluan yang tidak sesuai peruntukannya dan keperluan pribadi tersangka YY dan AK.Adapun total kerugian Negara/Daerah dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan auditor.

“Para tersangka disangka melanggar Pasal diantaranya Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” ungkapnya.

Ditambahkannya, karena para tersangka telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sultra, para tersangka kemudian dilakukan penahanan Rutan.

“Untuk tersangka WKD dan tersangka YY dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II Kendari selama 20 hari sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 November 2025. Sedangkan untuk tersangka AK dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 November 2025,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Tags: 3 TersangkaHeadlineJakartaKantor Penghubung SultraKejatiKorupsi BBM
ShareTweetSend
Previous Post

Peringatan Hari Santri, Wabup Konsel Sampaikan Pesan Menteri Agama

Next Post

Dukung Swasembada, Bupati Konut Panen Raya Padi Sawah di Desa Matanggonawe

Berita Terkait

Ilustrasi

Teriakan Wanita Bongkar Dugaan Prostitusi di Kantor Kelurahan, Libatkan Dua Lurah di Kendari

13 Juni 2026
Azmar saat menjalani perawatan usai mengalami penganiayaan sekelompok orang bersenjata tajam di kawasan Jalan Pahlawan KM 5 atau Kilo 5, Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau

Pemuda Baubau Diduga Diserang 10 Orang Bersenjata Tajam, Berakhir Buta Permanen

12 Juni 2026
Imigrasi Kendari saat menggelar konferensi pers terkait penahanan 7 WN Tiongkok

Hendak Keluar Lewat Jalur Ilegal, 7 WN Tiongkok Ditahan Imigrasi Kendari

12 Juni 2026

Dugaan Korupsi Jasa Cleaning Service, KSBSI Desak Kejari Periksa Kabag Umum dan CV Indo Tamaya

Kejati Sultra Bidik Sejumlah Pihak Baru Korupsi PT AMIN, Kejar Pemulihan Kerugian Negara 233 Miliar

Kasus KDRT Siska Karina Imran Berlanjut, ADP Resmi Berstatus Tersangka

Next Post
Bupati Konut panen raya padi sawah di Desa Matanggonawe

Dukung Swasembada, Bupati Konut Panen Raya Padi Sawah di Desa Matanggonawe

Wali Kota Kendari, Siska Karina Inran saat mengunjungi Penglipuran Bali

Inspirasi Kebersihan Berbasis Budaya, Wali Kota Kendari Kunjungi Penglipuran Bali

Pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu usai diamankan BNNP Sultra

Penyelundupan Sabu 2 Kg di Bandara Halu Oleo Berhasil Digagalkan BNNP Sultra

Bupati Konut saat melayat di rumah duka Kadis Perikanan

Melayat ke Rumah Duka Kadis Perikanan, Bupati Konut Sampaikan Belasungkawa

Leave Comment
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Bupati Konawe Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 Untuk Gubernur Sultra

Musrenbang Kolono Timur Disorot, DPRD Minta Bupati Konsel Ganti Kepala OPD Yang Absen

Ketua DPRD Konsel Pimpin Musrenbang Kolono, Usulan Disampaikan Terbuka dan Terarah

Berita Nasional

Ketua Perhimpunan Persahabatan, Teguh Santosa (kanan)

Teguh Santosa Sambut Baik Kehadiran Dubes Korut Yang Baru

11 Juni 2026

Bayu Surya Gandamana Resmi Pimpin JMSI Kaltim Periode 2026–2031

8 Juni 2026

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤