KENDARI, SULTRACK.COM – Kejati Sultra segera panggil Kepala KUPP Kolaka, Supriadi usai ditetapkan sebagai tersangka belum lama ini, pada perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan di Kolut, Selasa (29/4/2025).
Kepala KUPP Kolaka, Supriadi ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya dalam perkara dimaksud, yakni:
1. MM selaku Direktur Utama PT AMIN
2. MLY selaku Direktur PT AMIN
3. ES selaku Direktur PT BPB.
Pada perkara korupsi pertambangan di Kolut tersebut, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Supriadi, memiliki peran strategis hingga ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra.
Disebutkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karwayan, peran Kepala KUPP yakni terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT Alam Mitra Indah Nugrah (PT AMIN), melalui Terminal Khusus (Jety) PT Kurnia Mining Resource (PT KMR).
“Supriadi atau SPI selaku Kepala KUPP Kelas III Kolaka, pada tanggal 3 Juli 2023, mengusulkan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut, agar PT AMIN juga dapat ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum PT KMR,” papar Iwan Catur.
Lanjutnya, meski usulan tersebut tidak kunjung disetujui. Akan tetapi Supriadi telah menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar, untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT Pandu Citra Mulia (PT PCM), menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN tersebut.
“Akibat penjualan ore nikel tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp100 Milyar lebih, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor. Namun taksiran Kejati Sultra diperkirakan kerugian diatas Rp200 Milyar,” ungkapnya.
Meski begitu, Kejati Sultra baru melakukan penahanan kepada tiga orang tersangka saja, sementara Kepala KUPP Kolaka belum ditahan dengan status tersangkanya, dalam keterangan Aspidsus Kejati Sultra, Supriadi dinilai kooperatif, apa lagi berstatus ASN, jadi tidak mungkin pergi jauh dan mudah dicari.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody SH, yang dihubungi via WhatsApp, dikonfirmasi terkait alasan Kejati Sultra belum menahan Kepala KUPP Kolaka, dirinya (Dody) mengatakan Kejati akan segera memanggil Supriadi.
“Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka Kejati Sultra akan segera panggil Kepala KUPP Kolaka, yang statusnya sama dengan tiga tersangka lainnya yang sudah ditahan oleh Kejati pada perkara korupsi pertambangan di Kolut,” pungkas Dody kepada Sultrack.com dihubungi via WhatsApp.
Editor: Redaksi